Jika Terbukti Lalai, Direktur Teknik Lion Air Harus Dipidana Berat

Jika Terbukti Lalai, Direktur Teknik Lion Air Harus Dipidana Berat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air, Muhammad Asif setelah pesawat Lion Air JT-610 jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat.

Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah Menhub tersebut. Menurut Bamsoet, sapaannya yang bersangkutan bisa dipidana berat terbukti melakukan kelalaian.

"Kalau nanti yang bersangkutan terbukti meloloskan pesawat yang tidak layak terbang saya minta untuk dipidana berat karena sudah merenggut banyak nyawa," kata Bamsoet, saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/10).

Hingga saat ini, kata Bamsoet, pihaknya juga masih menunggu hasil penyelidikan dari KNKT terkait tragedi ini. Dia pun berharap agar kejadian ini tidak berulang lagi di waktu yang akan datang.

"Kami dari DPR mendukung Kemenhub dan KNKT untuk melakukan penyelidikan dan audit," ungkapnya.

Menurut info yang beredar, pesawat tersebut sudah mengalami kerusakan saat terbang dari Bali menuju Jakarta. Kemudian mendapat izin terbang ke Pangkalpinang. 

"Seharusnya pesawat yang tidak layak untuk terbang tidak boleh berangkat," pungkasnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita