GELORA.CO - Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan tersangka suap terkait mutasi jabatan, proyek, perizinan dan gratifikasi.
Sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Sunjaya sempat membantah menerima uang suap senilai Rp100 juta. Dia mengklaim tak pernah menerima hadiah atau janji dari pihak manapun.
"Saya tak pernah terima uang Rp100 juta," ujarnya saat ditanyai wartawan di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat dini hari, 26 Oktober 2018.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, Sunjaya ditahan di Rumah Tahanan KPK, yang berada di belakang kantor KPK. "Tersangka akan ditahan di Rutan KPK," kata Febri lewat pesan singkatnya.
Sebelum Sunjaya, satu tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, terlebih dahulu keluar mengenakan rompi oranye KPK.
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pemberian uang suap dari Gatot untuk Sunjaya melalui seorang ajudan, sebesar Rp100 juta terkait fee karena telah melantik Gatot sebagai Sekda Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
Sunjaya sebagai Bupati juga diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat di lingkungan Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati.
Adapun modus yang diduga digunakan yakni, pemberian setoran kepada Bupati setelah beberapa pejabat dilantik. Setoran yang 'dipalak' Bupati Sunjaya mulai dari Camat hingga eselon tiga.
Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga Sunjaya juga terima fee total senilai Rp6,42 miliar yang tersimpan atas nama orang lain.
[viva]