GELORA.CO - Ismail Yusanto yang dulu pernah menjadi jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak mengetahui apa alasan dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Saya tidak tahu salahnya apa, kenapa dilaporkan. Katanya saya melakukan kebohongan publik karena mengatakan HTI tidak punya bendera. Saya tidak bohong," kata Ismail di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).
Menurutnya, HTI memang tidak memiliki bendera. Yang dimiliki HTI adalah logo dan kop surat, tapi itu tidak pernah diaplikasikan sebagai bendera.
Ditambahkan Ismail, sejak HTI dibubarkan oleh pemerintah, kader HTI di seluruh Indonesia tidak pernah berhenti untuk berdakwah.
"Dakwah jalan terus dan tidak boleh berhenti. Mesjid boleh hancur tapi salat jalan terus," tutupnya.
Forum Umat Islam Revolusioner (FUIR) melaporkan mantan jubir HTI, Ismail Yusanto ke Bareskrim Polri, Kamis (26/10). Dia diduga menyebarkan informasi bohong (hoax) di media sosial.
Laporan diterima nomor LP/B/1369/X/2018/BARESKRIM tertanggal 25 Oktober 2018. Ismail dilaporkan karena diduga melalukan tindak pidana konflik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kebohongannya itu karena dia mengatakan tidak ada bendera HTI tetapi faktanya bahwa bendera HTI itu masih ada. Dia menyebarkan lewat Twitter bahwa bendera HTI itu tidak ada tetapi faktanya itu ada," sebut tim advokasi FUIR, Rivai Sabon Mehen. [rmol]