GELORA.CO - Bawaslu menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran laporan penyebaran hoax Ratna Sarumpaet. Bawaslu mengatakan kasus tersebut tidak termasuk dalam kegiatan kampanye.
"Jadi berdasarkan kajian kami bahwa itu tidak termasuk dalam kegiatan kampanye jadi tidak dapat atau tidak melanggar pasal 280 ayat 1 Undang-undang 7 Tahun 2017," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, saat dihubungi, Kamis (25/10/2018).
Fritz mengatakan, laporan yang diajukan terkait dugaan pelanggaran kampanye. Sehingga Bawaslu terlebih dulu melakukan kajian, dengan memeriksa definisi kampanye dan memeriksa apakah tindakan terlapor masuk dalam kegiatan kampanye.
"Kita harus mendefinisikan, bahwa pelanggaran yang diajukan itu adalah pelanggaran kampanye pasal 280, yang ada mengganggu ketertiban umum begitu kan," kata Fritz
"Yang Bawaslu harus lakukan adalah apakah kampanye itu, kampanye itu kan sebuah kegiatan yang dilakukan untuk meyakinkan pemilih dengan menyampaikan visi misi program dan atau citra diri. Apakah di dalam penyampaian yang disampaikan oleh ketiga yang diduga itu sebagai terlapor itu apakah masuk dalam kategori kampanye," sambungnya.
Setelah melakukan kajian, Fritz mengatakan pihaknya telah memeriksa pelapor, saksi, dan ahli dari KPU. Namun, Fritz mengatakan pihaknya tidak mendengarkan klarifikasi dari pihak Ratna.
"Semua saksi kita periksa kan ada 3 pelapor dan saksi dari pelapor, kemudian kita panggil ahli Komisioner KPU pak Wahyu Setiawan. Kecuali memang ibu Ratna Sarumpaet yang tidak bisa kita jumpai," tuturnya.
Meski demikian, dia mengatakan Bawaslu tetap dapat memutusakan status laporan tersebut. Sehingga diputuskan penyebaran hoax Ratna Sarumpaet tidak masuk sebagai pelanggaran atau kegiatan kampanye.
"Berdasarkan kajian kami melihat pasal yang diduga, pasal 280 kan (isinya) menggangu ketertiban dan sebagainya. Kami lihat kegiatan itu (penyebaran hoax Ratna) bukanlah masuk dalam kegiatan kampanye. Ini terbukti tidak melanggar," ujar Fritz.
Status dihentikannya laporan ini tertuang dalam surat pemberitahuan Bawaslu yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan. Ketiga laporan ini teregister dalam nomor 02/LP/PP/RI/00.00/X/2018, 03/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan 04/LP/PP/RI/00.00/X/2018,
Ketiga pelapor terkait penyebaran hoax Ratna Sarumpaet yaitu, Pelapor Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) mempermasalahkan penyebaran kabar penganiayaan yang ternyata hoax sebagai kampanye hitam.
Kedua, Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin melaporkan dugaan pelanggaran komitmen kampanye damai timses Prabowo. Pelapor ketiga, Relawan Pro-Jokowi (Projo) melaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. [dtk]