GELORA.CO - Farhat Abbas menawarkan diri menjadi pengacara Ahmad Dhani. Salah satu tim sukses Jokowi - Maruf Amin ingin berdamai dengan Ahmad Dhani setelah mengetahui politisi Gerindra yang juga pentolan Dewa 19 itu jadi tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Farhat meminta Ahmad Dhani untuk tabah.
Farhat Abbas pernah dilaporkan Ahmad Dhani ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik pada akun Twitter di bulan Desember 2013. Kasus tersebut pun bergulir panjang sampai ke tingkat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, kasus itu berakhir usai Farhat Abbas secara terbuka meminta maaf kepada Ahmad Dhani pada Februari 2016.
Farhat pun menjelaskan bahwa hingga kini dirinya masih berkawan baik dengan Ahmad Dhani yang juga Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tersebut.
"Saya siap membela atau jadi pengacara mas Dhani, kami sudah jadi teman, saudara dan kerabat, sekali berdamai, berdamai sekali," kata Farhat Abbas kepada Suara.com, Kamis (18/10/2018).
Berbicara soal hukum, Farhat pun dilaporkan oleh Komunitas Pengacara Prabowo - Sandi (KPPS) karena dianggap membuat kegaduhan publik saat kasus berita bohong Ratna Sarumpaet mencuat. Sama-sama dilaporkan seperti Ahmad Dhani, Farhat Abbas mengaku tidak khawatir apabila nasibnya akan sama dengan Ahmad Dhani.
Farhat Abbas mengaku bahwa dirinya kini sudah menjadi The New Farhat yang tidak pernah menyebarkan ujaran kebencian.
"Nggak (khawatir) juga. Saya nggak pernah mengujar kebencian. Farhat baru. Transformasi bodi dan budi," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Timur atau Polda Jawa Timur akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke Ahmad Dhani. Ahmad Dhani jadi tersangka ujaran kebencian. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan jika surat pemanggilan ke Ahmad Dhani baru akan dibuat.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Banser saat aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, Surabaya, Minggu (26/8/2018). [suara]