Diduga Halangi Kasus Korupsi, Penyidik KPK Diperiksa Polisi

Diduga Halangi Kasus Korupsi, Penyidik KPK Diperiksa Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Salah seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa unit Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terkait dugaan menghalangi perkara korupsi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah enggan mengungkap nama penyidik yang sedang menjalani pemeriksaan di kepolisian tersebut. Pun dengan kasusnya tersebut.

"Setelah sebelumnya disetujui Pimpinan KPK, salah satu penyidik KPK memenuhi panggilan penyidik dari unit Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Febri melalui pesan singkat, Senin (22/10/2018).

Febri menjelaskan, berdasarkan surat panggilan yang diterima KPK dari pihak kepolisian, tertulis ‎adanya surat perintah penyidikan per tanggal 12 Oktober 2018 dan laporan polisi per 11 Oktober 2018.

"Penyidikan yang disebutkan adalah dugaan perkara tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," sambung Febri.

Masih berdasarkan surat ‎yang diterima KPK dari pihak kepolisian, terang Febri, dijelaskan adanya pelanggaran terhadap sejumlah pasal. Namun, Febri mengaku belum mengetahui secara detail kasus yang sedang ditangani jajaran Polda Metro Jaya itu.

"Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dan atau Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jl. Kuningan Persada No. 4. RT 01, RW 06, Setiabudi, Jakarta Selatan," terangnya.

Hingga kini, jajaran Polda Metro Jaya sendiri belum angkat bicara terkait pemeriksaan penyidik KPK tersebut. [okz]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita