GELORA.CO - Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani dicegah polisi berpergian ke luar negeri usai menyandang status tersangka pencemaran nama baik. Apa kata Dhani?
"Bagus," ujar Dhani kepada wartawan via pesan singkat, Minggu (21/10/2018).
Bukan tanpa alasan Dhani menyebut pencekalan itu bagus. Menurut pentolan Dewa 19 itu, pencegahannya ke luar negeri bisa menunjukkan bahwa polisi bernafsu ke pihak yang anti Presiden Joko Widodo.
"Semakin kelihatan polisi nafsu banget sama yang anti-Jokowi," sebut Dhani.
Polda Jawa Timur mengirimkan surat permohonan pencekalan terhadap musisi Ahmad Dhani ke Kanwil Imigrasi Surabaya. Permohonan tersebut berkaitan kasus pencemaran nama baik. Pencekalan Dhani keluar negeri disebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
"Untuk mempercepat proses penyidikan," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Minggu (21/10).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pencegahan Dhani bertujuan agar yang bersangkutan kooperatif.
"Karena saat dipanggil sebagai tersangka tidak datang, kemudian tidak ada batas waktunya penundaan waktunya itu kapan, kemudian kita juga sudah menetapkan dia sebagai tersangka. Agar lebih kooperatif," ujar Frans Barung Mangera saat dihubungi detikcom di Surabaya, Minggu (21/10). [dtk]