GELORA.CO - Kepolisian Resort Bireun, Aceh menangkap salah satu pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, berinisial MI pada Senin 29 Okteber dini hari, dikawasan Desa Blang Tingkeum Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
MI bersama tiga rekannya melakukan perbuatan bejat tersebut pada Sabtu 27 Okteber 2018 lalu.
"Saat itu korban jalan - jalan bersama pacarnya, kemudian sekira pukul 21.00 WIB pada saat mereka sedang melintas di jalan Desa Blang Tiengkem mereka di cegat oleh 4 laki - laki yang tidak dikenalinya dan mencabut kunci kontak sepeda motornya," kata Kasat Reskrim Polres Bireun Iptu Eko Rendi kepada wartawan, Selasa (30/10/2018).
Setelah itu, pelaku mengancam kekasihnya dengan menggunakan sebilah parang sedangkan korban dibawa ke arah semak-semak. "Korban diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku," sambungnya.
Mendapat laporan tersebut, pada hari Senin 29 Okteber anggota Reskrim Polres Bireun melakukan penyamaran, satu orang anggota menyamar menjadi seorang wanita yang diboncengi oleh satu orang anggota lainnya, mereka menyamar menjadi sepasang kekasih yang sedang pacaran dengan menggunakan sepeda motor.
"Setiba di lokasi anggota yang menyamar tersebut berhenti dan melihat ada dua orang pelaku bersembunyi dalam semak-semak, lalu tidak lama kemudian salah seorang pelaku keluar dari semak-semak dan menyergap anggota yang menyamar," tuturnya.
Karena disangka oleh pelaku, anggota yang sedang menyamar benar-benar wanita. Lalu anggota mencoba menangkap pelaku tetapi saat itu pelaku melarikan diri sehingga dikejar oleh anggota dan berhasil ditangkap.
"Hanya satu yang berhasil diamankan, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri," pungkasnya. [okz /atr]