Berstatus Tersangka, 2 Pembakar Bendera Tauhid Tak Ditahan

Berstatus Tersangka, 2 Pembakar Bendera Tauhid Tak Ditahan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polisi telah menetapkan pembakar bendera berkalimat tauhid yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai tersangka. Meski berstatus tersangka, kedua oknum Banser tersebut tak ditahan.

"Tidak ditahan, seperti yang kemarin (Uus) karena ya tidak bisa ditahan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana kepada detikcom via pesan singkat, Selasa (30/10/2018).

Umar merujuk kepada Pasal 174 KUHP yang diterapkan kepada dua tersangka berinisial M dan F tersebut. Dalam pasal itu disebutkan hukuman selama 3 minggu. Berdasarkan aturan, kata Umar, tersangka yang hukuman di bawah 5 tahun tak dilakukan penahanan.

Pasal 174 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.

Meski tidak ditahan, Umar menyebut kedua pembakar masih meminta perlindungan diri ke Polres Garut. Sehingga keduanya saat ini masih berada di Polres Garut.

"Iya betul (meminta perlindungan diri)," katanya.

M dan F ditetapkan sebagai tersangka lantaran membakar bendera HTI. Dia dikenakan pasal yang sama seperti Uus Sukmana, pembawa bendera HTI.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang dimiliki polisi berupa keterangan saksi. Saksi yang didapat menjelaskan bahwa pembakaran itu masih dalam rangkaian upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut.

"Kegiatan pembakaran bendera HTI masih dalam rangkaian pelaksanaan upacara yang berlangsung, sehingga dianggap mengganggu pelaksanaan upacara HSN," katanya. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita