GELORA.CO - Gubernur Anies Baswedan membantah tudingan Pemerintahan Kota Bekasi yang menyatakan bahwa Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melanggar kesepakatan kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Anies menjelaskan, seluruh kesepakatan yang menjadi kewajiban Pemkot DKI atas kerja sama antar kedua pemkot tersebut sudah dilunasi pada tahun ini. Bahkan utang pada 2017 yang tertunggak terkait kerja sama yang berbentuk bantuan dari Pemkot DKI ke Pemkot Bekasi pun telah dilunasi.
Dia merincikan, di 2018 Pemkot DKI sudah menunaikan kewajiban bantuannya senilai Rp138 miliar dengan tambahan juga utang tahun 2017 senilai Rp64 Miliar. Kemudian untuk 2019, diproyeksikan tonase bantuannya yang selanjutnya diturunkan dalam bentuk Rupiah dan dialokasikan sebesar Rp141 miliar.
"Itulah kewajiban yang dimiliki oleh DKI kepada pemerintah kota Bekasi. Jadi dari aspek kewajiban-kewajiban kita sudah selesai, tidak ada kewajiban yang tersisa. Lalu Pemerintah kota Bekasi waktu itu ada pertemuan di bulan Februari. Di sana menginginkan ada bantuan yang sifatnya kemitraan, di luar urusan persampahan minta bantuan kepada DKI," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, DKI Jakarta, Minggu 21 Oktober 2018.
Untuk permintaan bantuan Pemkot Bekasi pada persoalan di luar sektor persampahan tersebut, Anies juga mengatakan, pada dasarnya juga telah direspons Pemkot DKI. Ini dibuktikannya dari surat perincian yang diminta Pemkot DKI terhadap Pemkot Bekasi atas proyek-proyek yang diajukan mereka pada Mei 2018 lalu.
Anies menambahkan Pemkot Bekasi baru merespons surat perincian tersebut pada 18 Oktober 2018 lalu. Di mana proyek-proyek tersebut, disebutkannya, yaitu proyek flyover Rawa Panjang senilai Rp188 miliar, proyek flyover Cipendawa senilai Rp372 miliar, pembangunan crossing Buaran senilai Rp16 miliar, serta peningkatan fasilitas penerangan jalan umum Kota Bekasi senilai Rp5 miliar.
"Ini di luar perjanjian sampah minta anggaran seperti itu. Lalu dimintakan perinciannya. Teman-teman, kalau ada anggaran mungkin tidak Pemprov memproses tanpa ada perincian? Hanya dengan gelondongan begini? Tidak mungkin. Dan perincian itu tak kunjung datang sampai tanggal 18 Oktober kemarin. Baru 18 Oktober keluar ini semua," tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
"Jadi Ibu Premi Lasari (Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemprov DKI) dan tim itu merespons terus, tapi datanya tak kunjung datang. Jadi saya harap kita bicarakan baik-baik antar-lembaga pemerintahan. Bertemu, diskusikan dan perlu saya garis bawahi, dana yang diminta itu adalah dananya rakyat DKI Jakarta, bukan dananya gubernur," lanjut Anies.
Bukan Kewajiban
Karena itu, dia menegaskan, persoalan permintaan dana bantuan tersebut sudah selayaknya dilakukan antar-pemerintahan saja, jangan melalui media yang menyebabkan hal tersebut ramai diperbincangkan di media. Terlebih kata dia, yang diramaikan tersebut adalah dana-dana yang bukan menjadi kewajiban Pemkot DKI untuk memberikan bantuan dana yang telah disepakati sejak 2016 lalu untuk lima tahun mendatang.
"Kemarin tambahan minta Rp2 triliun, Ini bukan urusan persampahan. Kalau persampahan sudah selesai kewajiban kita. Ini bukan masalah persampahan. Ini masalah APBD kota Bekasi yang sebagian tanggung jawabnya dilimpahkan ke Pemprov DKI Jakarta," tegas Gubernur.
"Lalu komentar saya mendengar semua, ini mau menyelesaikan baik-baik dikomunikasikan atau mau ramai di media? Kalau mau baik-baik, pertemuan-pertemuan itu datangi dan bawa datanya. jangan malah ramai di media. Sudah begitu diramaikan yang bukan menjadi kewajiban kita pula," lanjut dia.
Polemik sampah Bantargebang antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi mencuat. Polemik bermula dari truk-truk sampah DKI yang ditahan Dishub DKI untuk tidak melintas ke Bantargebang. Pemkot Bekasi menuding Pemprov DKI di bawah Anies Baswedan telah melanggar kesepakatan atas perjanjian kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. [viva]