Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Pembakar Bendera Tauhid untuk Redam Gejolak

Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Pembakar Bendera Tauhid untuk Redam Gejolak

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ahli hukum pidana, Nasrullah Nasution menduga penetapan tersangka dua anggota Banser yang membakar bendera hanya untuk meredam gejolak dan opini publik. Sebab, yang digunakan untuk mentersangkakan pembakar bendera adalah pasal 174 KUHP.

“Penggunaan pasal 174 KUHP untuk mentersangkakan dua anggota Banser, dugaan saya untuk meredam dan mengalihkan opini publik. Karena sudah ditetapkan tersangka,” katanya saat dihubungi, Selasa (30/10).

“Masyarakat menuntut bukan itu, kalau hanya tersangka tapi tidak pada substansi yang kita inginkan, sama saja dong,” sambungnya.

Maka, ia beranggapan bahwa kepolsiain tidak peka terhadap tuntutan masyarakat. Meski demikian, Nasrullah menegaskan bahwa status tersangka berdasarkan pasal 174 KUHP tidak menggugurkan laporan yang dilakukan masyarakat.

“Karena itu beda hal, proses yang berjalan di Polda Jabar beda dengan apa yang kita laporkan. Masih bisa ditetapkan tersangka penodaan agama,” tuturnya.

Maka, kata dia, harapannya adalah ditingkatkan prosesnya atas pembakaran bendera. Bukan pasal 174 KUHP tentang mengganggu rapat umum yang hanya dikenakan. “Tapi pasal penodaan agama yang dituntut masyarakat,” pungkas Nasrullah. [swa]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita