GELORA.CO - Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola mengakui adanya pemberian uang ketok palu untuk memuluskan pengesahan Raperda APBD Tahun 2017 dan 2018.
Zumi Zola meminta bantuan orang kepercayaannya Apif Firmansyah untuk melobi anggota DPRD Jambi.
"Yang melaporkan informasi permintaan ketok palu itu Apif kepada saya, baru sodara Dodi. Itu mengapa saya minta saudara Dodi untuk koordinasi dengan Apif. Alasannya Apif punya kemampuan untuk berpolitik mendekati anggota dewan," kata Zumi saat menanggapi keterangan para saksi di persidangan, Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).
Menurut Zumi orang kepercayaannya, Apif mengaku akan melobi anggota dewan tanpa mengeluarkan uang. Akan tetapi usahanya gagal dan akhirnya tetap memberikan uang.
"Pada awalnya dia melaporkan pada saya, dia melakukan pendekatan dulu untuk mencari solusi tidak pakai uang, pertama itu, tapi pada akhirnya dia menyerah juga," kata Zumi.
Selain itu, Zumi mengakui ada kontraktor yang memberi gratifikasi terkait kepentingan adiknya Zumi Laza maju sebagai wali kota Jambi lewat PAN. Dia juga mengakui sejumlah bantuan untuk PAN lainnya seperti biaya sewa kantor DPD PAN dan ambulans.
"Saya di BAP pada penyidik saya akui misalkan beberapa untuk kepentingan adik saya berencana jadi Wali Kota, tapi nggak jadi. Saya minta Apif langkah-langkah untuk sosialisi. Maklum adik saya banyak di Jakarta. Bila itu diterjemahkan menjadi kebutuhan ambulans, kantor DPD PAN Jambi, dan billboard itu bagian dari beliau menerjemahkan bantuan tadi. Itu sudah saya akui, dan umrah saya akui, memang sebagian besar angka itu saya tidak ingat," ujar Zumi.
Namun Zumi menyebut ada orang yang berkepentingan lain memanfaatkannya. Seperti misalnya bantuan untuk sapi kurban, Zumi mengaku tak tahu menahu.
"Ada juga yang ada di saya tapi saya juga bingung, misalkan bantuan untuk sapi Rp 50 juta, itu sapi sepeti apa, acara apa yang mulia. Kalau betul saya ketahui saya akan akui itu," kata Zumi.
Selain itu Zumi menyangkal adanya tim khusus yang bertugas untuk mengumpulkan fee proyek kepada kontraktor. Ia mengaku hanya meminta Apif untuk membantunya mencari informasi terkait adanya PNS yang menjadi lawan politiknya saat maju di Pilkada 2015.
"Tidak ada pembentukan tim untuk mengumpulkan fee, tapi memang saya minta Apif membantu untuk dapat mencari info PNS mana yang jadi lawan politik saya, karena maklum saya melawan incumbent saat itu dan memang digerakkan betul PNS saat itu," kata Zumi.
"Tentu kalau sudah lawan politik tidak bisa kerja dengan saya. Saya emang minta bantuan beliau untuk merotasi nama-nama itu," imbuhnya.
Zumi dalam dakwaan disebut menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar. Dia juga didakwa memberi suap atau 'duit ketok' kepada sejumlah anggota DPRD Jambi senilai Rp 16,490 miliar.
Duit suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018. Ada sejumlah nama anggota DPRD Jambi yang disebut menerima duit dalam dakwaan. Jumlah itu berbeda antara satu dan lainnya. [dtk]