GELORA.CO - Partai Bulan Bintang (PBB) belum juga menentukan arah untuk mendukung salah satu pasangan capres-cawapres dalam Pilpres 2019. Hal ini karena PBB disebut akan fokus pada pemilihan legislatif (Pileg).
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra berdalih, salah satu alasan PBB belum mendukung siapa-siapa dalam Pilpres 2019 karena tidak mau terjebak masalah saat mendukung salah satu paslon. Mereka pun tidak mau salah mendukung karena takut tidak membawa efek elektoral saat Pilpres 2019 seperti PBB harus mendukung Prabowo dalam Pilpres 2019.
"Kami nggak mau sembarangan dukung Pak Prabowo, yang pasti akan diuntungkan Gerindra. Karena masyarakat berpikir ini calon dari Partai Gerindra," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (24/9).
Yusril menyadari ada efek negatif saat partai mendukung salah satu paslon. Pertama, dampak elektoral saat seorang kandidat ditengah perhelatan kampanye tersangkut kasus hukum. Ia mencontohkan rusaknya efek elektoral beberapa partai yang mengusung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Pilkada DKI Jakarta.
Kemudian, mereka juga khawatir efek elektoral hanya dimiliki salah satu paslon. Ia mencontohkan saat PBB mendukung SBY-Boediono dalam Pilpres 2009. Saat itu PBB berkoalisi dengan PKB, Partai Demokrat, dan PPP. Mereka mengusung SBY-Boediono. Namun, PBB justru kehilangan kursi
fraksi di DPR, sementara Partai Demokrat meraup suara hingga dua kali lipat.
Yusril pun menilai, pemilihan serentak tidak perlu ada ambang batas parlemen. Setiap partai seharusnya bisa memajukan capres. Bahkan, mantan Menkumham ini menyebut idenya disetujui oleh SBY.
"Pak SBY juga bicara sama saya kemarin, ini nggak benar Pak Yusril kalau pemilihan serentak itu nggak ada threshold terutama itu memang yang saya lawan ke MK dari dulu kami menentang ini," klaim Yusril.
Oleh karena itu, Yusril memastikan partainya bisa lolos dari ancaman tidak bisa mengusung capres pada tahun 2024. Ia beralasan, aturan tersebut hanya berlaku pada satuan partai, tetapi tidak pada gabungan partai. Sehingga PBB optimis tetap bisa mengajukan capres pada Pemilu 2024.
"Saya sudah baca undang-undangnya berkali-kali, saya baca juga risalah pembahasan pasal itu. itu berlaku bagi parpol yang dia itu mempunyai hak untuk mengajukan calon presiden, tapi tidak dia gunakan. Itu yang diberi sanksi. Tidak ada satu partai pun yang masuk itu karena kalau partai itu punya 20 persen," jelas Yusril. [jpc]