GELORA.CO - Warga Kabupaten Aceh Besar, Aceh, yang terdampak pembangunan proyek jalan tol di Kabupaten Aceh Besar, melakukan protes dan menolak pembebasan lahan untuk jalan tol Banda Aceh-Pidie.
Mereka menolak, karena harga tanah yang dibeli pemerintah terlalu murah dan tidak sesuai standar harga tanah di lokasi itu seharga Rp12 ribu per meternya.
Karena tidak menerima jumlah harga tanah yang terlalu murah, puluhan masyarakat Aceh Besar mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), agar menindaklanjuti persoalan harga pembebasan lahan jalan tol tersebut.
Koordinator masyarakat, Sulaiman mengatakan, sebelumnya mereka mendapat undangan rapat pembebasan lahan jalan tol Banda Aceh - Sigli bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Mereka disodorkan formulir untuk mengisi harga tanah dan tanaman untuk pembebasan lahan oleh KJPP.
Sulaiman menyebutkan, harga yang ditawarkan dinilai terlalu murah dan tidak sesuai dengan standar harga yang berlaku di Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar. Mereka diminta menandatangani formulir dengan harga yang cukup bervariasi dan kecil, yakni berkisar antara Rp12 ribu sampai Rp45 ribu per meter.
"Harga tanah dalam formulir itu antaranya Rp12 ribu sampai Rp45 ribu, tergantung lokasi tanah," kata Sulaiman dalam pertemuan bersama Komisi I DPR Aceh, Senin 3 September 2018.
Mereka membandingkan harga tanah yang pernah dijual masyarakat Blang Bintang kepada Pemerintah Aceh beberapa tahun lalu. Kata dia, pada 2010, warga pernah membebaskan lahan ke pemerintah untuk pembangunan SMK Penerbangan. Pemerintah waktu itu membelinya dengan harga Rp72 ribu per meter.
Kemudian, lanjutnya, pada 2013, Gubernur Aceh juga pernah membeli lahan masyarakat seluas 45 ribu meter yang diberikan untuk Paskhas TNI AU. Dan, harganya saat itu mencapai Rp130 ribu per meter.
"Dari 2010 dengan 2013 saja terjadi kenaikan harga 50 persen, seharusnya sekarang (2018) semakin naik lagi, bukan turun," ungkapnya.
Dalam pertemuan dengan DPR Aceh itu, mereka juga menyerahkan semua dokumen yang dimiliki terkait pembebasan lahan. Termasuk, nama-nama warga yang mempunyai tanah di area jalan tol tersebut.
Anggota komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky akan memanggil pihak yang bertanggung jawab dalam pembebasan tanah untuk jalan tol tersebut. Penetapan rendahnya harga tanah menjadi sorotan.
“Terutama, pihak KJPP juga akan kita minta keterangannya,” ujarnya.
Pelaksanaan proyek jalan tol ini sepanjang 74, 2 kilometer dan saat ini proyek pembangunan masih berlanjut. [viva]