Wapres JK Didesak Cabut Aturan Pembatasan Suara Azan

Wapres JK Didesak Cabut Aturan Pembatasan Suara Azan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polemik aturan pembatasan azan oleh pemerintah tuai pro dan kontra. Pasalnya, surat edaran Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dinilai menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam.

Sekretaris Jenderal Majelis Nasional KAHMI, Asrul Kidam mengatakan pembatasan tersebut mengadopsi PM Benyamin Netayahu tahun 2016 yang membuat aturan tentang pembatasan suara azan. 

"Kami heran kok Jusuf Kalla selaku Wakil Presiden dan juga Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia justru mencontoh negara Yahudi," kata Asrul, melalui keterangan, Minggu (2/9). 

Lantaran itu, kata Asrul, pihaknya mendesak pemerintah segera mencabut aturan tersebut.

"Suara azan sudah jauh lebih tua daripada usia NKRI," ucapnya. 

Sementara, Ketua Bidang Pendidikan dan Advokasi Umat Majelis Nasional KAHMI, Mukhlis Pane menambahkan suara azan merupakan bagian dari pembangunan peradaban Islam di Indonesia. 

"Sebelum aksi bela azan muncul alangkah bijaknya jika segera meminta maaf dan mencabut peraturan tersebut," tegasnya.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita