GELORA.CO - Kepolisian Sektor Pasar Kemis membekuk pencuri kotak amal di sebuah warung makan di Jalan Otonom Pasar Kemis-Cikupa, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pelaku yang berinisial MLY (43 tahun) pasrah, saat polisi menjemputnya di rumahnya di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam pemeriksaan, polisi sedikit kesulitan, karena pelaku ternyata tunawicara. Namun, pelaku diduga mencuri kotak amal, gara-gara terdesak kebutuhan membayar cicilan rental mobil mewah Pajero Sport warna hitam dengan nomor polisi B 1489 KLS.
Menurut Kepala Polsek Pasar Kemis, Komisaris Polisi Ucu Syarifullah, penangkapan itu bermula dari laporan pencurian kotak amal. Aksi pelaku yang mengendarai mobil Pajero terekam kamera CCTV pada 17 September.
"Pelaku berikut barang bukti mobil satu unit mobil Pajero Sport berhasil kita amankan di kediaman pelaku. Kami juga meminta bantuan ahli bahasa, mengingat pelaku memiliki kekurangan dalam berbicara," katanya pada Rabu,26 September 2018.
Pelaku masih dalam pemeriksaam lanjutan. Dia akan dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun. [viva]