GELORA.CO - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI, Syafruddin Arsyad Temanggung, yang telah merugikan negara Rp4,58 triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin 3 September 2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 15 tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Khaeruddin, saat membacakan tuntutan.
Dalam kesempatan itu, Jaksa KPK membacakan hal yang memberatkan terhadap terdakwa. Di antaranya, terdakwa tidak mewujudkan program pemerintah yang bersih dari kolusi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian, terdakwa terbukti merupakan pelaku yang aktif dan melakukan peran yang besar dalam pelaksanaan kejahatan. Pelaksana kejahatan menunjukkan adanya derajat keahlian dan perencanaan terlebih dahulu. Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, serta terdakwa tidak mengakui secara terus terang, dan tidak menyesali perbuatan.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan," ujarnya.
Atas perbuatannya Syafruddin dikenakan pasal 2 ayat 1, Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan adanya tuntutan itu, Syafruddin Arsyad Temenggung akan mempersiapkan langkah-langkah untuk membela dirinya tidak bersalah pada kasus yang menimpanya.
"Kami akan menyiapkan pledoi," ujar Syafruddin. [viva]