GELORA.CO - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menerima kunjungan Lembaga Adat Melayu Front Pembela Bumi Lancang Kuning Riau di ruangannya, Lantai 3 Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9).
Dalam pertemuan itu, mereka turut membahas persekusi yang dialami aktivis gerakan #2019GantiPresiden Neno Warisman saat berkunjung ke Riau beberapa waktu lalu.
Mereka turut menemukan adanya fakta-fakta saat persekusi tersebut dilakukan, berupa pelanggaran hak konstitusional warga negara karena melarang penyelenggaran deklarasi #2019GantiPresiden.
"Pasal 28 ayat E UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atau kebebasan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat," kata Panglima Front Pembela Bumi Lancang Kuning Muhammad Khalid Tobing.
Tak hanya itu, mereka juga menilai Kapolda Riau, Kapolresta Pekanbaru hingga Kepala Badan Intelijen Daerah juga terlibat dalam tindakan kekerasan dan penyaderaaan secara sewenang-wenang.
"Kekerasan dilakukan pada saudara Hj Neno Warisman, Ustaz Syamsul, Diana Tabrani, Syaid Lukman dan sauadara Airef, " jelasnya.
Oleh karena adanya pelanggaran tersebut, maka mereka mendesak Kapolri agar segera mencopot Irjen Pol. Widodo Eko Prihastopo dari jabatan sebagai Kapolda Riau, Kombes Pol Susanto dari jabatan Kapolrestas Pekanbaru, hingga Kabinda Riau Marsma Rajhman Haryadi.
Tak hanya itu, untuk aparat yang terlibat dalam persoalan tersebut juga diminta agar dipindahkan dari Riau.
"Kami mendesak pemerintah melalui DPR RI. Hal ini agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat pulih kembali, " pungkasnya. [kmp]