GELORA.CO - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi kasus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo yang diduga belum mengembalikan sebanyak 3.226 unit Barang Milik Negara (BMN).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter-nya, @Fahrihamzah, yang ditulis pada Sabtu (8/9/2018).
Fahri Hamzah awalnya mentautkan pemberitaan terkait klarifikasi Partai Demokrat atas kasus dugaan belum dikembalikannya aset negara oleh Roy Suryo.
Lantas, Fahri Hamzah mengatakan jika kasus yang menimpa Roy Suryo menjadi contoh sempurna bagi orang yang mengerti sistem.
Menurut Fahri Hamzah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat kesalahan dan menciptakan sensasi baru.
"Kalau orang mengerti sistem,
Kasus pak Roy ini contoh sempurna betapa korupsi itu sulit dalam demokrasi. Sendok dan garpu pun Gak bisa hilang...inilah kesalahan @KPK_RI mereka menciptakan sensasi baru..bukan audit tapi intip, itu bukan tradisi demokrasi," tulis Fahri Hamzah.
Seperti dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang, mengatakan, kliennya belum menerima surat permintaan pengembalian barang milik negara dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Surat yang mana? Yang disebarkan di netizen itu maksudnya? Sampai sekarang belum sampai tuh," ujar Tigor, Sabtu (8/9/2018).
Oleh karena itu, kata Tigor, pihaknya merasa tidak perlu mengirimkan balasan apa-apa terhadap Kemenpora.
Sebelumnya, Roy Suryo merasa difitnah dengan menyebarnya surat Kementerian Pemuda dan Olahraga yang memintanya mengembalikan 3.226 unit barang milik negara.
Ia merasa tidak menguasai barang negara seperti yang dituduhkan.
Politisi Demokrat ini merasa difitnah dan menduga ada motif politik di balik pernyataan Kemenpora bahwa ia membawa aset negara.
"Ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat serta nama baik saya di tahun politik ini," ujar Roy, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/9/2018).
Roy juga mengaku heran mengapa hal ini diributkan setelah ia tak lagi menjabat Menpora.
"Terhadap aset BMN Kemenpora sebanyak 3.226 unit yang disebutkan-sebutkan masih saya bawa, padahal tidak sama sekali," ujar Roy.
Diberitakan, meski surat permintaan pengembalian barang milik negara sudah dilayangkan Kementerian Pemuda dan Olahraga sejak Mei 2018, hingga saat ini Roy Suryo belum meresponsnya.
"Sejauh ini memang belum ada respons ya," ujar Menpora Imam Nahrawi saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Bogor, Jumat (7/9/2018).
Soal apakah akan ada sanksi terhadap mereka yang tidak mengembalikan barang milik negara, Imam merasa tidak berwenang menjelaskan itu.
Ia mengatakan, mungkin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang lebih berwenang menjawab hal itu.
Imam mengaku tetap berpikir positif Roy akan mengembalikan barang milik negara yang digunakannya semasa menjabat sebagai menpora.[tribun]