Suami Bakar Toko dan Rumah Selingkuhan Istri

Suami Bakar Toko dan Rumah Selingkuhan Istri

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Alfianur (46) nekat membakar toko dan rumah Syahroni, pria yang diduga selingkuhan istrinya.

Akibat perbuatannya, Alfianur mendekam di sel tahanan. Alfianur harus mempertanggungjawabkan aksinya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Jaya Karya.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk motifnya karena curiga jika istrinya ada hubungan khusus dengan pemilik rumah,” ungkap Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Jaya Karya, Ipda Handam Samudro, Senin (17/9).

Alfianur kalap setelah mendengar kabar bahwa istrinya menjalin hubungan khusus dengan Syahroni.

Pelaku berencana membunuh korban. Pelaku mendatangi rumah korban di Jalan HM Arsyad KM 36, Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Beruntung, niat membunuh itu tidak terwujud, lantaran korban tidak berada di rumah saat pelaku datang. Pelaku lantas membakar toko dan rumah korban pada Minggu (16/9).

“Itu hanya keterangan dari pelaku. Kami juga menggali keterangan dari korban dan mantan istri pelaku. Agar motif kasus ini lebih jelas,” ucap Hamdan.

Suami bakar rumah selingkuh istri

Setelah kejadian itu, polisi langsung bergerak. Polisi mengamankan pelaku dan memeriksa sejumlah saksi.

Pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menetapkan Alfianur sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengumpulan alat bukti dan identifikas. Ditambah keterangan dari saksi-saksi maupun pelaku terhadap kasus tersebut.

Kepada polisi, Alfianur mengaku nekat membakar toko dan rumah korban lantaran cemburu. Alfianur tak terima istrinya menjalin kasih dengan korban.

Apalagi masalah rumah tangga pelaku sudah berlangsung cukup lama dan membuatnya sakit hati.

“Tersangka sakit hati karena masalah rumah tangganya ini sudah berlangsung dari lama,” ungkap Handam.

Akibat ulahnya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 187 huruf 1e dan 2e dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita