GELORA.CO - Ribuan pengungsi gempa di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menggelar unjuk rasa di kantor bupati Lombok Utara, Rabu 29 September 2018.
Massa menuntut pemerintah mempercepat bantuan rehabilitasi rumah mereka yang rusak akibat gempa. Sebab, hampir dua bulan, pengungsi tidur dalam tenda-tenda darurat.
Selain itu, massa juga menolak bantuan rehabilitasi rumah melalui kelompok masyarakat atau pokmas. Menurut massa, mekanisme penyaluran bantuan tersebut sangat memberatkan masyarakat.
"Kami ingin dana bantuan rehab rumah segera direalisasikan. Jangan kami dibuat susah lagi cukup penderitaan kami, kami menolak dibentuknya pokmas," ujar Koordinator Lapangan, Bimbo di Lombok, NTB.
Massa juga menuntut aparat melakukan audit bantuan yang datang untuk masyarakat. Mereka meminta diberikan jaminan, agar bantuan tersebut tepat sasaran dan tidak diselewengkan.
Aksi massa ditemui langsung Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar. Dia berjanji mempercepat bantuan rehabilitasi rumah bagi warga korban gempa.
Diketahui bahwa mekanisme penyaluran bantuan rehabilitasi rumah bagi pengungsi cukup memberatkan warga.
Berikut, rincian mekanisme penyaluran bantuan rehabilitasi rumah berdasarkan kebijakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPT):
1. Surat pernyataan kesiapan membangun dari masyarakat (perorangan);
2. Surat perjanjian kerja sama dari Pokmas dengan PPK untuk siap membangun (Pokmas);
3. RAB lengkap untuk setiap rumah;
4. Rencana pengeluaran dana;
5. Buku tabungan;
6. Surat kuasa dari masyarakat ke rekening Pokmas untuk pencairan;
7. Daftar anggota Pokmas;
8. Surat pengantar dari Pokmas ke PPK untuk pencairan dana. [viva]