Rachland Nashidik Ungkap Kehidupan Rocky Gerung Diintai hingga Dapat Ancaman Fisik

Rachland Nashidik Ungkap Kehidupan Rocky Gerung Diintai hingga Dapat Ancaman Fisik

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Rachland Nashidik tampak menyoroti pelarangan diskusi dengan narasumber pengamat politik Rocky Gerung.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui laman Twitter @RachlanNashidik yang diunggah pada Minggu (2/9/2018).

Awalnya, Rachland Nashidik membahas mengenai pengadangan terkait deklarasi #2019GantiPresiden.

Rachland sempat menyinggung soal Jokowi yang dianggapnya membenarkan pengadangan tersebut.

"Hak saya atas kebebasan demokratik tidak dibatasi hak orang lain. Justru, hak saya dijamin oleh hak orang lain.

Fungsi hukum: melindungi hak, misalnya hak kebebasan berpendapat -- bukan pendapat itu sendiri.

Saat ini hukum melindungi pendapat #2019GantiPresiden adalah makar.

Pak @jokowi, Anda hanya bisa membenarkan pengadangan atau persekusi aktivis gerakan #2019GantiPresiden atas nama otoritarianisme -- bukan demokrasi.

Dulu, saya tumbuh dalam politik otoritarian yang mengajarkan "demokrasi ada batasnya" dan kebebasan demokratik bisa "digebuk". Presidennya Soeharto.

Saya tak pernah kira anak-anak saya harus tumbuh dalam keadaan serupa, saat ini, saat @jokowi berkuasa

Sejarah sedang berulang?," tulisnya.

Rachland Nashidik kemudian mengatakan jika Rocky Gerung bukan hanya dipersekusi, tetapi juga mendapat ancaman fisik hingga diintai kehidupan pribadinya.

"Rocky Gerung bukan cuma dipersekusi, diancam kekerasan fisik, dihalangi haknya bicara dan berpergian. Mereka juga mengintai hidup pribadinya.

Apa sih sebenarnya dalam pandangan mereka dilakukan RG pada Jokowi? Kritiknya terlalu tajam. Dan bicara gak sopan.

Cuma karena itu?," ungkap Rachland.


Lebih lanjut, Rachland Nashidik kemudian membahas mengenai kebebasan berpendapat yang menurutnya saat ini dihalangi.

"Bila hak berpendapat Anda dibatasi hak berpendapat saya, yang terjadi adalah keadaan yang saling menghalangi, bahkan saling membatalkan hak itu.

Lalu kapan dan bagaimana hak berpendapat, kebebasan berbeda pendapat, dan menyatakannya, akan dipenuhi?

Selamat pagi, Indonesia.

Hak Anda tak dibatasi hak saya. Justru, hak Anda dijamin bila hak saya dipenuhi. Dari situlah prinsip "equality before the law" terbit untuk melindungi si minoritas. Siapa saya, siapa Anda, apa agama atau keyakinan politik masing-masing, tak penting. Di muka hukum semua setara," tulisnya.



Diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung dijadwalkan menghadiri forum diskusi Gerakan Selamatkan Indonesia bersama dengan Ratna Sarumpaet pada Sabtu (1/9/2018).

Keduanya akan hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut.

Sebelum berangkat ke Palembang, sejumlah organisasi masyarakat (ormas) menolak kedatangan dua tokoh politik itu.

Forum diskusi yang akan digelar itu dinilai provokatif dan akan menganggu kondisi kawasan Sumatera Selatan.

Sementara panitia penyelenggara mengungkap bahwa kedatangan mereka tak ada hubungannya dengan deklarasi #2019GantiPresiden.

Menanggapi hal tersebut, Rocky Gerung angkat bicara melalui sebuah video yang diunggah oleh akun @eja be dalam Youtube, Sabtu (1/9/2018).

Rocky Gerung tampak kecewa usai mendapat penolakan di Palembang.

"Sekarang, orang menganggap bahwa pikiran saya buruk. Lho, saya belum bicara. Nara (pengetahuan) belum saya keluarin, adanya baru sumber (yaitu) saya," jelas Rocky Gerung.

"Itu kekacauan dalam pikiran. Melarang orang yang belum bicara. Kan yang musti dilarang itu bicaranya. Kalo bicaranya ngaco (langsung) interupsi salah. Belum bicara sudah disuruh berhenti," tambahnya.

Selain itu, Rocky Gerung juga menjelaskan salah satu undang-undang RI yang berbunyi bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Rocky mengatakan bahwa negara tidak melindungi pendapat seseorang melainkan haknya.

"Negara tidak melindungi pendapat siapa pun. Yang dilindungi negara adalah hak untuk berpendapat. Jadi haknya yang dilindungi, bukan pendapatnya. Negara nggak ada urusan dengan pendapat orang," jelas Rocky.

Pengamat politik lulusan Filsafat Universitas Indonesia ini juga mengatakan bahwa jika ada yang menghambat pendapat orang lain harus ditangkap.

"Orang menghambat hak untuk berpendapat. Hak berpendapat itu konstitusional. Orang yang menghambat hak konstitusional, yang musti ditangkap itu yang menghambat bukan pemilik hak," jelas Rocky.


[tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita