Polri: Gerakan #Jokowi2Periode Juga Bakal Dibubarkan Kalau Ada Penolakan

Polri: Gerakan #Jokowi2Periode Juga Bakal Dibubarkan Kalau Ada Penolakan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Polri tidak mau dianggap berat sebelah atas tindakan pembubaran gerakan politik #2019GantiPresiden di beberapa daerah.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menyampaikan, setelah adanya surat telegram (TR) yang dikeluarkan oleh Badan Intelijen dan Kemanan (Baintelkam) Mabes Polri kepada para Kapolda dan Direktur Intelkam sikap Polri jelas tidak memihak.

"Jadi sudah jelas, itu aturan di internal bagi anggota untuk menangani kalau ada (gerakan)," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/9).

Pada prinsipnya Polri, sambung Setyo, tidak mempersoalkan adanya gerakan ataupun deklarasi-deklarasi baik #2019GantiPresiden maupun #Jokowi2Periode di beberapa wilayah. Namun dengan catatan tidak ada penolakan dari masyarakat ataupun kelompok lain.

"Prinsipnya gini, sepanjang tidak ada yang protes ya silakan. Tapi kalau ada satu orang yang protes, polisi wajib turun tangan untuk menangani. Gitu saja," ujar Setyo.

Sebagai pedoman teknis, telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol Lutfi Lubihanto dikeluarkan.

Dalam surat telegram disebutkan ada empat aksi massa pro dan kontra Jokowi yang perlu mendapatkan atensi yaitu #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden.

Untuk #2019GantiPresiden dinyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU 9/1998 yang wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

Penyelenggra aksi #2019GantiPresiden pun dinyatakan wajib serta bertanggung jawab pada empat hal yakni menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sementara itu, untuk #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden dinyatakan Polri sebagai kegiatan yang mengarah kepada politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 60/2017.

Dengan demikian, Polri menyatakan ketiga kegiatan itu wajib memberitahukan secara tertulis kepada Polri dan pemohon wajib melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PP No. 60/2017.

Persyaratan itu antara lain proposal, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi atau badan hukum, identitas diri penanggung jawab kegiatan, daftar susunan pengurus, persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan, rekomendasi instansi terkait, paspor dan visa bagi pembicara orang asing, serta denah rute yang akan dilalui saat aksi dilaksanakan. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita