GELORA.CO - Kasus pelecehan seksual yang terjadi di kereta api Prameks masih ramai diperbincangkan publik. Pasalnya, selain viral video pelaku yang diborgol di kereta, pelaku diduga kuat merupakan salah satu mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Pihak kampus pun menyatakan, jika terbukti memang benar maka akan ada sanksi terhadap yang bersangkutan. "Memang di UGM ada mahasiswa atas nama tersebut. Kami belum mendapat kepastian apakah pelaku dan mahasiswa UGM (yang namanya sama) adalah orang yang sama," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Aryani, Sabtu (1/9).
Lanjutnya, UGM mempunyai peraturan mengenai perilaku mahasiswa. Jika memang benar terbukti, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami serahkan kasusnya kepada pihak yang berwajib. Untuk sanksi akademik, dari sanksi peringatan sampai pada pemberhentian," tegasnya.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop VI, Eko Budiyanto menambahkan, setelah diamankan petugas lantaran melakukan pelecehan seksual, pelaku memang mengaku dari kampus UGM. "Ngakunya seperti itu," katanya.
Untuk proses hukum pihaknya sudah menyerahkannya kepada jajaran kepolisian Solo. Namun proses selanjutnya, dirinya tak terlalu mengetahui. "Hanya kami berharap agar kalau ada yang mengalami hal sama, supaya segera melapor ke petugas. Jangan malu," ucapnya.
Untuk diketahui sebelumnya, seorang perempuan penumpang KA 262 Prameks yang berangkat dari Stasiun Jogjakarta menuju ke Solo, pada Rabu (29/8) mengalami pelecehan seksual.
Korban atas inisial EST, 21, asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng). Sementara pelakunya inisial Yud, 25, asal Sukoharjo, Jateng tersebut meraba-raba bagian tubuh korban ketika kereta melaju.
Korban kemudian melaporkan kepada petugas keamanan kereta. Sementara pelaku diborgol tangannya ketika diamankan, karena berusaha melawan dan menyimpan senjata tajam. [jpc]