GELORA.CO - Aparat kepolisian segera menangkap seseorang yang telah menyebarkan kebohongan dan menistakan kalimat Tauhid.
“Jika saksi saksi dan alat bukti sudah kuat seseorang sebagai pelaku kejahatan. Maka polisi wajib segera menangkap pelaku dan memproses sesuai hukum yang berlaku,” kata pengurus MUI Pusat Irjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo kepada suaranasional, Rabu (26/9).
Menurut Anton, penyebaran hoax menistakan kalimat Tauhid bukan kasus delik aduan.
“Ini bukan hoax biasa tapi hoax yang menista agama salah gunakan kalimat Tauhid yang sangat dimuliakan umat Islam di dunia dan di akhirat,” jelas Anton.
Kata Anton ada pendustaan ditambah lagi menista agama sangat berat karena memiliki derajat keresahan publik sangat tinggi.
“Ancaman hukumannya pun cukup berat dan ditambah lagi ada fatwa khusus dari Mahkamah Agung agar hakim seluruh Indonesia memvonis berat pada pelaku penista agama,” jelasnya.
Ia berharap kasus penistaan kalimat Tauhid mendapat kepastian serta keadilan hukum dan tidak diskriminatif sesuai diamanahkan UUD 45 bisa berrjalan dengan baik.
“Karena itu Polri wajib bertindak cepat penjarakan pelakunya,” pungkas Anton. [sns]