GELORA.CO - Prak…Prak, kaca mobil pecah berkeping-keping. Hanya dalam tempo semenit, Dede Richo Ramalinggam (29) alias Dede Idolmampu menguras sejumlah barang berharga di dalam mobil tersebut.
Mantan finalis Indonesia Idol 2008 itu mempraktekkan aksi kejahatannya membobol kaca mobil yang dilakukannya selama ini. Dalam rekontruksi yang digelar Polsek Serpong, Dede melancarkan aksinya pada mobil pick up.
Dede Richo dan Deny, kakak beradik ini diketahui telah lama beroperasi di wilanyah Tangerang Selatan (Tangsel). Sempat melawan saat akan diamankan, keduanya terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas.
Dari pengakuan keduanya, mereka nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dede Idol yang juga seorang penyanyi itu mengaku tak punya pilihan lain mencari nafkah dari jalan tersebut.
“Buat biaya anak sekolah di pesantren, sekarang sudah tidak bekerja. Tadinya menyanyi,” kata Dede dengan wajah tertunduk.
Pria yang pernah jadi idola di panggung Indonesia Idol itu mengaku mempelajari cara mencuri dengan modus pecah kaca dari YouTube.
“Belajar dari youtube, terus dipraktikan. Saya di sini eksekutor, abang saya jokinya,” sambungnya.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kedua pelaku sudah puluhan kali melancarkan aksi kriminalnya. “Dari pengembangan, sementara mereka mengakui sudah beroperasi di 10 TKP (Tempat Kejadian Perkara–Red),” kata Ferdy.
Ferdy Irawan menerangkan, pelaku dalam 10 bulan terakhir melakukan 10 kali tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca. “Terakhir korban kejahatan pelaku melapor, kejadiannya pada Sabtu 15 September di sebuah restoran cepat saji di BSD. Saat itu satu tas berisi video drone berhasil dicuri dari mobil korban,” kata Ferdy.
Dari laporan korban itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap komplotan kakak-beradik ini. “Pelaku melakukan perbuatanya dengan cara mencongkel kaca mobil atau memecahkan kaca mobil dengan pecahan keramik dan busi atau mencongkel dengan mata besi yang sudah dimodifikasi, setelah pecah pelaku kemudian mengambil barang milik korban yang ada di dalam mobil,” ucap dia.
Dari para pelaku, polisi menyita satu tas abu-abu berisi Drone Dji Mavic Pro, pecahan kaca mobil dan lima buah mata besi yang digunakan untuk mencongkel kaca mobil serta pecahan keramik busi. Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam penjara maksimal 7 tahun.[jpnn]