GELORA.CO - Mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu mengaku siap mengisi kekosongan jabatan Wakil Gubenur DKI Jakarta, usai Sandiaga Uno mengundurkan diri.
Apalagi, kata dia, sejauh ini dukungan Masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial terus berdatangan.
"Insya Allah saya siap, kalau memang kepercayaan itu dimandatkan ke saya," kata Syaikhu di Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Kendati demikian, Syaikhu tetap menyerahkan seluruh mekanisme terkait penunjukan Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPP PKS.
"Kita tunggu saja dan serahkan semuanya kepada partai," ujarnya.
Diketahui, mekanisme pengisian posisi Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua calon kepada DPRD melalui Gubernur untuk dipilih dalam Rapat Paripurna. [tsc]