GELORA.CO - Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan, bahwa selama ini organisasinya tidak pernah mengeluarkan fatwa tentang larangan mengucapkan selamat Natal.
"Enggak ada fatwa soal ucapan, fatwa yang ada itu fatwa mengikuti misa Natal. Jadi, bukan mengucapkan selamat," ujar Ma'ruf saat ditemui usai menggelar pertemuan dengan petinggi Bank Muamalat di Muamalat Tower, Jalan Dr. Satrio, Jakarta pada Senin, 24 September 2018.
Sebelumnya, Inisiator Relawan Nusantara, Nusron Wahid, mempertemukan pengurus organisasi itu dengan calon wakil presiden Ma'ruf Amin di kediaman Ma'ruf, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta pada Senin, 24 September 2018. Relawan Nusantara merupakan barisan pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Pilkada DKI lalu. Nusron mengatakan organisasi ini juga termasuk yang kaget dengan penunjukkan Ma'ruf Amin sebagai cawapres Joko Widodo atau Jokowi.
Untuk itu, ujar Nusron, dia mempertemukan pengurus organisasi tersebut untuk berbincang-bincang dengan Ma'ruf. Nusron menyebut, ada beberapa hal yang diklarifikasi Ma'ruf dalam pertemuan itu. "Salah satunya soal fatwa melarang mengucapakan selamat Natal kepada non-muslim," kata Nusron di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta pada Senin, 24 September 2018.
Nusron mengatakan dalam pertemuan itu, Ma'ruf Amin menjelaskan bahwa ia tidak pernah mengeluarkan fatwa tentang larangan mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani. MUI telah mengeluarkan fatwa pada 1981 di masa Ketua Umum MUI Prof. Dr. Buya Hamka. Fatwa MUI yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa KH. Syukri Ghazali dan Sekretaris H. Masudi. Isi fatwa ini menyatakan haram mengikuti perayaan dan kegiatan Natal.
Menurut Nusron, pada kepemimpinan Ma'ruf, ada dua pendapat ulama tentang hal tersebut. Pendapat pertama, ulama garis keras melarang mengucapakan selamat Natal. Sementara ulama moderat, memperbolehkan asal tidak mempengaruhi ketauhidan. "Pak Kiai termasuk golongan ulama yang kedua, tapi beliau kan tidak bisa memaksakan pendapat," ujar Nusron.
Kemudian, ujar Nusron, ihwal fatwa haram perayaan dan kegiatan Natal, Ma'ruf Amin juga berpendapat bahwa yang tidak boleh adalah mengikuti Misa Natal, sementara merayakan diperbolehkan. "Ibarat umat Nasrani gak boleh ikut salat id. Tapi halal bi halal kan boleh," ujar Nusron Wahid.
Penjelasan-penjelasan Ma'ruf Amin tersebut, ujar Nusron, bisa diterima dengan baik oleh para Relawan Nusantara. "Jadi semua sudah clear," ujar dia. [tco]