GELORA.CO - Ustad Abdul Somad (UAS) menunjuk empat pengacara sebagai untuk membuat laporan polisi atas kasus dugaan penghinaan. Para pengacara itu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).
"Datuk Seri Ulama Setia Negara telah memberikan kuasa hukum kepada LBH LAMR untuk menyelesaikan permasalahan secara hukum," kata Ketua Bidang Agama Islam LAMR Gamal Abdul Nasir kepada wartawan di Kantor LAMR, Kamis (6/9).
Keempat pengacara adalah Zulkarnain Nurdin sebagai ketua tim, Wismar Hariyanto, Aspandiar, Aziyun Asyari. "Inilah yang dipercaya LAMR untuk menyelesaikan permasalahan. Laporan akan dibuat ba'da (setelah) Zuhur," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penghinaan terhadap UAS dilakukan Jony Boyok. Pria berusia 47 tahun itu sudah diamankan Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru dan diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (5/9) kemarin.
Jony mengunggah sebuah foto disertai kata-kata kasar di akun Facebook bernama Jony Boyok. Postingan itu pada 2 September 2018 sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat di Sulawesi Selatan (Sulsel), UAS sudah menyatakan telah memaafkan Jony Boyok. Namun begitu, proses hukum akan tetap berjalan. "Sebagai seorang muslim, Datuk seri UAS sudah memaafkan Jony Boyok. Tetapi karena kita negara hukum, perlu proses pembelajaran supaya tidak terulang kembali hal-hal seperti ini," tutur Gamal.
Kasus ini harus diangkat. Sebab UAS merupakan orang yang dituakan di Riau. Ia pun telah menerima gelar Datuk Seri Ulama Setia Negara. "Dalam Melayu, ini orang yang kami hormati. LAM tidak terima UAS diperlakukan seperti ini. Jangan sampai kasus ini di peti es kan, jangan sampai kasus ini dimentahkan," tegasnya.
Terlebih lagi dalam ajaran Islam, orang yang menghina ulama sama dengan menghina nabi. "Kasus ini harus diangkat sesuai hadist nabi bahwa ulama adalah perpanjangan tangan, penerus nabi. Orang yang menghina ulama, sama dengan menghina nabi. Orang yang menghina nabi, sama dengan menghina Allah," tuturnya.
Sementara itu, Zulkarnain Nurdin menuturkan, keputusan FPI Pekanbaru yang telah mengamankan Jony Boyok merupakan langkah bijak. "Kepada FPI, kami ucapkan terima kasih atas kepedulian sosial, rasa kemanusiaan. Karena salah satu fungsi FPI adalah untuk menjaga harkat ulama. Mampu melakukan langkah persuasif," ucapnya.
Langkah FPI mengamankan Jony bukan sesuatu yang dapat dikatakan persekusi. Pasalnya, Jony dibawa dan diserahkan ke Polda Riau atas kemauannya sendiri.
Zulkarnain menegaskan, tindakan Jony yang menghina ulama telah masuk ke ranah pidana. Ia diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat (3). Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
"Ini merupakan delik aduan. Artinya, kepolisian tidak bisa melakukan penyelidikan bahkan penyidikan kalau tidak ada aduan dari korban atau penerima kuasa. Oleh karena itu, UAS sebagai korban memberikan kuasa kepada LBH LAMR. Ditunjuk kepada kami. Semua nama yang disebut pengurus di LAMR. Ini para orang yang duduk di LAMR," pungkasnya. [jpc]