GELORA.CO - Ali Mochtar Ngabalin resmi menyandang marga Nasution Penabalan marga Nasution kepada ditabalkan oleh sejumlah raja di Kabupaten Mandailing Natal di pendopo rumah dinas Bupati Mandailing Natal, Jum’at malam (31/8/2018).
Tenaga Ahli bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi di Kantor Staf Kepresidenan ini resmi menyandang marga Nasution. Marga dari suku Mandailing di Sumatera Utara.
Acara penabalan itu dihadiri Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, tokoh masyarakat serta Nagabalin.
Pemberian marga itu merupakan hasil Sidang Kerapatan Adat oleh Raja Panusunan, Anak Ni Raja, Anak Ni Namora, Natoras dan Pemangku Adat se-Mandailing Natal di Sopo Godang, Kotasiantar, Panyabungan, Jumat (31/8/2018).
Ali Rachman Nasution dari unsur pihak adat yang membacakan surat keputusan penabalan itu menyatakan bahwa Ngabalin telah sah menyandang dan memakai Nasution dalam kesehariannya.
Ngabalin juga telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keluarga besar marga Nasution.
Dalam video yang dibagikan di Facebooknya, Sabtu (1/9/2018), Ngabalin beberapa kali mengucapkan “mauliate” atau terima kasih saat para tokoh masyarakat berbicara.
Meskipun telah resmi menyandang marga Nasution, ternyata ada unsur keluarga besar marga itu yang tidak setuju.
Protes terbuka dilayangkan Perys L. Khodri Nasution di akun Facebooknya, Sabtu (2/9/2018).
Berikut ini kutipannya:
SURAT PROTES
Assalamualaikum, Saya yg bernama Perys L.Khodri Nasution, seorang akademisi, pengurus beberapa ormas Islam, sebagai seorang yg bermarga Nasution, yg kebetulan juga sebagai pengurus Ikatan Keluarga Nasution (Ketua 3 Ikanas Kota Medan), merasa keberatan, tdk setuju dengan pemberian marga Nasution secara adat kepada saudara Ali Mochtar Ngabalin.
Hal yg menjadi dasar keberatan saya dan tentunya banyak keluarga, koum sisolkot marga Nasution se Indonesia dan dunia adalah perilaku dan etika baik secara individu, organisasi, kemasyarakatan serta keagamaan saudara Ngabalin yg tidak baik, banyak membuat kontroversi, sangat memihak kpd kekuasaan, golongan maupun partai tertentu serta dlm etika komunikasi melalui media sangat tdk baik.
Untuk itu saya memohon kpd pengetua adat yg telah memberikan marga tsb untuk memberikan klarifikasi melalui media massa kepada seluruh warga yang bermarga Nasution serta kalau perlu membatalkannya. Karena saat ini berkembang dugaan-dugaan, isu-isu dan fitnah-fitnah yg bisa saja tdk benar kpd pengetua adat tsb. Dan yg parahnya, seluruh warga yg memiliki marga Nasution terkena imbasnya minimal menjadi pertanyaan warga.
Demikian surat keberatan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian pihak-pihak yg bertanggung jawab dan surat yg sama akan ditembuskan ke berbagai media. Wassalam
Perys L. Khodri Nasution, SE, MSi, CHt
[tribun]