GELORA.CO - Ustaz Abdul Somad membatalkan beberapa jadwal tausiyah di Grobongan, Kudus, Jepara dan Semarang. Adanya intimidasi, menjadi alasan ustaz kondang ini membatalkan ceramahnya.
Menanggapi ancaman tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) akan mendalami kejadian tersebut agar mendapat informasi dari berbagi sisi. "Saya baru mendengar informasi ini dan akan menggali info lebih detail dengan Tim Kemenag di Jawa Timur sehingga dapat dipahami duduk soalnya secara utuh," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (3/9).
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan seruan tentang ceramah di rumah ibadah. Imbauan tersebut hendaknya dapat dipahami oleh semua pihak demi terciptanya kehidupan keagamaan yang rukun dan damai. "Pada April 2017 Menteri Agama sudah mengeluarkan seruan tentang ceramah di rumah ibadah. Kemenag juga terus menggerakan moderasi agama di kalangan penyuluh, tokoh dan umat beragama untuk menghadirkan suasana keagamaan yang sejuk," ucapnya.
Kendati demikian, menurutnya, Kemenag belum akan mengeluarkan kebijakan terkait ceramah di rumah ibadah. Sebab, diperlukan masukan secara matang dari berbagai pihak keagamaan di Indonesia. "Soal kebijakan, saya kira kami perlu lebih banyak mendengar masukan, utamanya dari ormas keagamaan, utamanya MUI," ungkapnya.
Di sisi lain, ia menilai kegiatan dakwah adalah hal positif, terlebih dalam kerangka meningkatkan kualitas kehidupan dan kerukunan umat beragama. Tentunya, Kemenag mendukung para tokoh agama dalam kegiatan dakwahnya. "Kemenag juga tengah menggencarkan upaya moderasi agama," ungkapnya.
Sebelumnya, Ustaz Somad memang kerap ditolak berceramah di wilayah Jawa Tengah. Seperti pada akhir Juli lalu, beredar surat yang mengatasnamakan Markas Komando Jawa Tengah Patriot Garuda Nusantara (PGN) tersebar lewat internet.
Surat tersebut ditujukan kepada Kapolda Jawa Tengah. Isinya mendesak agar kepolisian tidak mengizinkan tabligh akbar yang akan mengundang Ustaz Abdul Somad di Pedurungan, Mijen, Kota Semarang, pada 30-31 Juli 2018. Selain itu, disebutkan di dalamnya dalih bahwa dosen UIN Sultan Syarif Kasim Riau itu merupakan 'corong' dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
HTI kini berstatus organisasi terlarang sejak berlakunya Perppu Nomor 2 Tahun 2017. "Apabila Sdr Abdul Somad tetap hadir menjadi pembicara dalam acara tersebut, kami Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jateng akan melakukan Aksi Perlawanan," demikian kutipan dari surat tersebut, yang disertai tanda tangan "Panglima Tertinggi" PGN Dr KH Nuril Arifin Husein MBA dan Ketua PGN Jawa Tengah Mohammad Mustofa Mahendra.
Namun, Polda Jawa Tengah saat itu tetap mengamankan jalannya acara tabligh akbar dengan Ustaz Somad di Unissula. Saat itu, Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono, mengimbau, agar tidak ada pihak yang memaksakan kehendak, menolak kedatangan Ustaz Abdul Somad. "Surat tanda terima pemberitahuan tentang kegiatan yang di Unissula itu tetap kita keluarkan dan kita berikan pengamanan," kata Condro. [rol]