GELORA.CO - Partai Bulan Bintang (PBB) sampai saat ini belum menentukan sikap politiknya untuk pilpres 2019. Namun, ada kemungkinan partai yang dikomandoi Yusril Ihza Mahendra ini akan melabuhkan dukungan pada pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Pasalnya, Yusril yang juga merupakan pakar hukum tata megara itu mengatakan soal calon presiden petahana tak perlu berhenti atau cuti saat pilpres berlangsung.
Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq menduga, sepertinya ada keinginan Yusril Ihza Mahendra mendukung Jokowi dan Ma'ruf Amin.
"Jadi bisa saja secara hati kecilnya Pak Yusril condong ke Pak Jokowi," ujar Roqif di Posko Pemenangan Gedung High End, Jakarta, Rabu (12/9).
Menurut anak buah Harry Tanoe (HT) itu, Yusril yang juga mantan kuasa hukum Hizbut Tharir Indonesia (HTI) itu akan bisa memberikan efek elektoral yang cukup besar apabila mau mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Jika betul bergabung, tentu hasilnya akan menarik. Bisa menjadi tambahan kekuatan. Karena banyak eks HTI yang jumlahnya berjuta-juta bisa ikut Pak Yusril, kan bagus," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor mengatakan, tidak menutup kemungkinan Jokowi dan Ma'ruf Amin bakal didukung oleh partai berlogo bulan dan bintang ini.
"Jadi, disini bisa dibaca ke mana arah politik Pak Yusril dan PBB sebenarnya,” katanya.
Namun, hingga saat ini, PBB memang belum mengambil keputusan akan mendukung siapa. Partai bernuansa hijau ini memilih untuk menunggu ijtima ulama jilid dua. Hal itu dilakukan supaya pandangan PBB jelas dalam memutuskan dukungan.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tak ada kewajiban seorang presiden petahana untuk cuti atau mundur dari jabatannya ketika mencalonkan diri sebagai Presiden pada periode berikutnya.
Ia mengatakan hal tersebut merespons ramainya meme di media sosial yang beredar mengenai UU Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, khususnya pada pasal 6, yang mengatur bahwa pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden wajib mundur dari jabatannya.
Padahal, menurut Yusril, undang-undang tersebut sudah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Pasal 571 huruf A UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang diberlakukan sejak tanggal 16 Agustus 2017. [jpc]