GELORA.CO - Penyidik Polsek Taman Sari tidak akan melanjutkan kasus tabrak lari yang melibatkan pengemudi Nissan Grand Livina, Frangky, beberapa waktu lalu usai keluarga korban menerima ajakan berdamai. Pelaku tidak akan ditahan atas kasus tersebut.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Ruly Indra mengatakan, keluraga korban menerima ajakan berdamai dari pelaku lantaran korban hanya mengalami luka ringan. Sehingga kasus tidak akan dilanjutkan.
“Dari hasi pemeriksaan keluarga korban tidak melanjutkan permasalahan (kecelakaan tersebut),” kata Ruly, Selasa (4/9).
Begitu pula dalam kasus narkoba yang menimpanya. Polisi tak menetapkan Frangky sebagai tersangka karena tidak ada barang bukti saat penangkapan. Saat melakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, baik di kantor maupun rumah pelaku.
Polisi hanya mendapati alat isap sabu atau bong. Serta hasil tes urine pelaku positif menggunakan sabu. Alhasil Frangky hanya akan direhabilitasi dalam kasus ini.
“Dari hasil pemeriksaan urine nanti mengajukan assessment, yang nantinya akan dilakukan proses rehabilitasi terhadap FR,” ucapnya.
Alih-alih Frangky yang bermasalah dengan hukum, justru pengeroyok dan perusak mobil Frangkylah yang justru berurusan dengan polisi. Mereka diciduk atas kasus pengeroyokan dan perusakan.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni SS, WT, AA, SD, dan FA. Kelimanya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Tindakan Kekerasan Terhadap Orang dan Barang di Muka Umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Ada sopir, karyawan rumah makan Padang, sopir ojol (ojek online Grab), tukang parkir,” kata dia.
Diketahui, Frangky menabrak seorang pengendara sepeda motor di Jalan Hayam Wuruk sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (30/8). Namun yang bersangkutan tidak bertanggung jawab dan berusaha kabur.
Saat itu Franky mengendari mobil di bawah pengaruh narkoba. Setelah diusut, ternyata yang bersangkutan memakai sabu di dalam mobilnya saat berada di tempat parkir di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. [swa]