Kasus Proyek Pembangunan Kendari, Saksi 'Bernyanyi' Antar Rp5 Miliar ke PDIP

Kasus Proyek Pembangunan Kendari, Saksi 'Bernyanyi' Antar Rp5 Miliar ke PDIP

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Dalam persidangan Tipikor terungkap jika saksi Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah menyebut dirinya pernah mengantarkan uang senilai Rp 5 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS) ke kantor DPP PDI-P.

Uang itu kata Hasmun untuk kepentingan terdakwa Asrun maju sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam perkara ini, Asrun dan Adriatma didakwa menerima Rp 6,7 miliar dari Hasmun melalui Fatmawati. Hasmun sendiri telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Asrun dan Adriatma.

Hasmun kemudian “bernyanyi” di persidangan yang mengaku memberikan suap kepada Asrun melalui Fatmawati Faqih, ketika menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.

Hasmun menyebut menyerahkan uang sebesar Rp 4 miliar untuk mendapatkan dua proyek, diantaranya pembangunan gedung DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017 dengan nilai kontrak Rp 49.288.000.000. Kemudian proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017, dengan nilai proyek Rp 19.933.300.000.

Hasmun mengakui bahwa setiap proyek di Kota Kendari yang gol, maka ada jatah kesepakatan 7 persen dari nilai proyek yang harus disetorkan. Sehingga diapun menyetor uang Rp 4 miliar kepada Fatmawati, orang kepercayaan dari Asrun.

Hasmun membeberkan bahwa pemberian dilakukan pada 15 Juni 2017, kemudian Rp 2 miliar lagi pada Agustus 2017 di Kendari. Hasmun menyebut bahwa dirinya mendengar kalau duit itu untuk kepentingan partai pendukung Asrun sebagai calon Gubernur Sultra.

Hasmun pun menceritakan bagaimana sampai uang itu dibawa ke kantor PDI-P dan diterima oleh seorang perempuan di sana.

Ketika itu kata Hasmun, dia ditemani Fatmawati saat tiba di kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Namun, saat masuk ke kantor itu, Fatmawati hanya menunggu di mobil.

Kemudian lanjut cerita Hasmun di kantor PDI-P sudah ada laki-laki yang menunggu. Ditanya, ‘dari Kendari?’ (Dijawab) ya iya. Diantar naik,” katanya.

Hasmun pun diajak masuk ke kantor PDI-P. Dia menceritakan suasana di kantor PDI-P yang menggunakan akses sistem kartu elektronik, yang selanjutnya bertemu dengan seorang perempuan.

“Kalau ciri-ciri fisiknya saya tahu, nama saya nggak tahu,” kata Hasmun.

Selanjutkan kata Hasmun, dirinya memberikan uang itu kepada perempuan tersebut.

“Uang saya serahkan. Dia hitung, dia simpan, dia taruh di dalam ruangan. Sempat saya lirik ruangan, tempat itu seperti brankas,” katanya.

Tanggapan PDI-P

Sekretaris DPP PDIP Eva Kusuma Sundari meminta semua pihak untuk menunggu penyelesaian secara hukum terkait pengakuan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah, terkait adanya aliran dana ke kantor DPP PDI-P.

“Proses hukum sedang berjalan,” kata Sekretaris DPP PDIP Eva Kusuma Sundari, di Jakarta, Rabu malam (5/9).

Menurut Eva apa yang terjadi di persidangan hendaknya tidak dicampuradukkan antara proses hukum yang terjadi dengan opini yang ada.

“Aku ogah beropini,” katanya.

Soal keterangan saksi Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah menyebut dirinya pernah mengantarkan uang senilai Rp 5 miliar ke kantor PDI-P, yang diungkapkan dalam persidangan kasus Tipikor, Eva menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK.

“Silakan penyidik bekerja,” katanya. [gatra]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita