GELORA.CO - . Rapat umum luar biasa (RUPS) PT Jasa Marga memberhentikan Refly Harun dari jabatannya sebagai komisaris utama pada Rabu kemarin (5/9).
Partai Golkar melihat pemberhentian Refly yang juga pakar hukum tata negara sebagai hal wajar jika kinerjanya dianggap tidak berdampak positif bagi perusahaan plat merah tersebut.
"Ya kalau tidak layak, tidak bagus kerjanya, tidak memenuhi qualify kerjanya ya dipecat. Wajar-wajar saja," kata politisi Golkar Anton Sihombing saat ditemui di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (6/9).
Menurutnya, kpeutusan itu berlaku buat siapa saja baik di instansi pemerintah maupun swasta. Di mana, seorang pimpinan akan dicopot jika tidak bisa meningkatkan kinerja perusahaan.
"Jadi jangan mentang-mentang komisaris utama atau direktur. Ya kalau tidak mampu dilengserkan," ujar Anton.
Dia menilai bahwa pemecatan Refly bukan karena sikap kritisnya kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo belakangan ini yang ditunjukkan di jejaring sosial. Anton melihat, pemberhentian tersebut memiliki tolok ukur tersendiri.
"Ya kalau ada pemecatan berarti kan ada upaya untuk memperbaiki kinerja. Kita harapkan penggantinya ini jauh lebih baik," pungkasnya. [rmol]