GELORA.CO - Sejumlah pihak mengungkit tentang bakal calon presiden petahana meliburkan diri alias cuti, jika dia mengikuti kontestasi Pilpres.
Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menegaskan capres petahana harus cuti atau mengundurkan diri memang tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, khususnya dalam Bab yang mengatur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
"Hal ini tidak saja berlaku bagi Presiden Jokowi, tetapi juga bagi siapa saja yang menjadi petahana (presiden) di negara kita," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (8/9).
Dijelaskan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, Pasal 6 UU Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, memang diatur bahwa pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon presiden wajib mundur dari jabatannya.
"Namun ketentuan itu tidak berlaku bagi Presiden sebagai petahana," tekan Yusril.
Belakangan beredar salinan Pasal 6 UU Nomor 42 Tahun 2018 disertai kata-kata “Jokowi Sudah Sah Bukan Presiden Indonesia dan Harus Mundur Sekarang Juga” di media sosial.
Yusril menekankan bahwa UU Nomor 42/2008 sudah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal itu berdasarkan Pasal 571 huruf a UU No 7/2017 tentang Pemilu yang diberlakukan sejak tanggal 16 Agustus 2017 lalu.
"Bukan karena saya mendukung Pak Jokowi makanya saya bicara begini, tapi memang begitu pendapat hukum nya," demikian Yusril. [rmol]