Izin Dicabut, Begini Peruntukan Pulau Reklamasi yang Sudah Jadi

Izin Dicabut, Begini Peruntukan Pulau Reklamasi yang Sudah Jadi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin reklamasi Teluk Jakarta. Sementara itu beberapa pulau reklamasi sudah jadi. Bagaimana nasib pulau yang sudah terlanjur terbentuk itu?

"Tata ruang yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaiknya untuk kepentingan masyarakat," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9/2018).

Seluruhnya ada 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut. Sementara pada Juni 2018, Anies juga telah menyegel Pulau D.

Setelah menyegel Pulau D, Anies juga membentuk Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta. Anies kini menegaskan, badan tersebut justru dibentuk bukan untuk memperpanjang izin reklamasi.

"Jadi badan itu memang bisa memberi izin pengelolaan reklamasi, tapi badan itu juga pula bisa cabut izin," ujar Anies.

Anies menyebut pencabutan izin reklamasi ini juga merupakan rekomendasi dari BKP Pantura Jakarta. Namun dalam konferensi pers ini, Anies belum menyebutkan bentuk konkret dari pemanfaatan pulau reklamasi yang sudah jadi nantinya. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita