Inilah 27 Terpidana Korupsi Yang Dicabut Hak Politiknya

Inilah 27 Terpidana Korupsi Yang Dicabut Hak Politiknya

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut hak politik sejumlah terpidana korupsi yang berasal dari kalangan politisi, mantan kepala daerah hingga mantan ketua Mahkamah Konstitusi. Jumlah keseluruhannya ada 27 orang.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, upaya ini dilakukan lembaga antirasuah semata demi menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi. 

Termasuk, kata Febri, mengupayakan agar Parlemen Indonesia tidak diisi oleh para mantan koruptor yang bisa saja mengulangi  perbuatan pidananya kembali.

"Sehingga, menurut KPK, pembatasan hak narapidana korupsi untuk mencalonkan (anggota legislatif) perlu dilakukan," ungkap Febri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (18/9).

Pasalnya, mereka memiliki peluang untuk kembali korupsi jika menjabat pimpinan politik. "Memiliki risiko publik besar jika menjadi pemimpin politik," kata Febri.

Adapun 27 orang yang terkena pencabutan hak politik itu di antaranya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Ketua MK Akil Mochtar, dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. 

Nama-nama lengkap 27 yang itu adalah sebagai berikut: Djoko Susilo, Luthfi Hasan Ishaaq, Rusli Zainal, Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, Ratu Atut Chosiyah, Rachmat Yasin, Sutan Bhatoegana, Romi Herton, Ade Swara, Raja Bonaran Situmeang, Fuad Amin, Barnabas Suebu, Budi Antoni Aljufri, Irman Gusman, Andi Taufan Tiro, I Putu Sudiartana.

Selain itu ada juga, Mohamad Sanusi, Nur Alam, Patrice Rio Capella, Ridwan Mukti, Taufiqurrahman, Moch Arief Wicaksono, Moh Ka'bil Mubarok, Achmad Syafii, Setya Novanto, dan Supriyono. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita