GELORA.CO - Fraksi PDIP mendominasi anggotanya tersangkut korupsi massal di DPRD Kota Malang. Setidaknya ada 9 anggota dari 11 kader yang menduduki kursi wakil rakyat. Posisi kedua, ditempati PKB, Demokrat dan Golkar. Masing-masing 5 kadernya ditetapkan tersangka, sebagian sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
DPRD Kota Malang memiliki 45 kursi. Dari hasil Pemilu 2014, PDIP memiliki kursi mutlak yakni sebanyak 11 kursi dan mendapatkan jatah Ketua DPRD. PKB dengan 6 kursi menduduki peringkat kedua, disusul Partai Golkar dan Demokrat masing-masing 5 kursi, PAN dan Gerindra yang memiliki masing-masing empat kursi, PKS, PPP, dan Hanura masing-masing tiga kursi, serta Partai NasDem satu kursi.
Hari ini, PDIP mengajukan surat pergantian antar waktu (PAW) untuk empat kadernya yang menjabat anggota DPRD Kota Malang. Satu dari empat orang itu adalah Arief Wicaksono mantan Ketua DPRD yang sudah divonis 5 tahun penjara atas suap pembahasan APBD-perubahan tahun 2015.
Tiga lainnya adalah Abdul Hakim, Suprapto, serta Tri Yudiani yang berstatus terdakwa dengan kasus yang sama. Lima anggota Fraksi PDIP lain menyusul sebagai tersangka baru, mereka Hadi Susanto, Diana Yanti, Erni Farida, Arif Hermanto, Teguh Mulyono.
"Hari ini kami ajukan surat PAW, untuk empat anggota dewan dari PDIP, mereka Arief Wicaksono, Abdul Hakim, Suprapto, dan Tri Yudiani. Untuk lima orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka, masih dalam proses, tetapi mereka sudah mengajukan untuk mengundurkan diri," terang Ketua DPC PDIP Kota Malang I Made Rian pada wartawan di DPRD Kota Malang Jalan Tugu, Selasa (4/9/2018).
Made mengajukan surat PAW kepada Sekretariat DPRD Kota Malang. Pihaknya berharap proses PAW segera bisa cepat terselesaikan. "Kami ajukan kepada sekwan, prosedurnya 21 hari kerja dari sejak diajukan surat PAW akan keluar," tandas Made.
Dua anggota Fraksi PDIP di DPRD Kota Malang, kini menjadi bagian dari 5 anggota DPRD yang tak tersangkut korupsi massal. Mereka adalah Priyatmoko Oetomo dan Tutuk Hariyani. Kabar diterima detikcom, keduanya kini dalam kondisi sakit, sehingga tak terlihat datang menunaikan tugasnya di DPRD Kota Malang.
KPK baru saja menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Ke-22 orang ini diduga merima uang Rp 12,5-Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, yang juga telah menjadi tersangka. Duit itu diduga diberikan Anton terkait pengesahan RAPBD-P kota Malang tahun 2015.
Berikut identitas 41 wakil rakyat yang korupsi massal termasuk asal partai politik (parpol):
PDIP
1. M Arief Wicaksono
2. Suprapto
3. Abdul Hakim
4. Tri Yudiani
5. Arief Hermanto
6. Teguh Mulyono
7. Diana Yanti
8. Hadi Susanto
9. Erni Farida
Golkar
10. Bambang Sumarto
11. Rahayu Sugiarti
12. Sukarno
13. Choeroel Anwar
14. Ribut Harianto
PKB
15. Zainuddin
16. Sahrawi
17. Imam Fauzi
18. Abdulrachman
19. Mulyanto
Partai Gerindra
20. Salamet
21. Suparno Hadiwibowo
22. Een Ambarsari
23. Teguh Puji Wahyono
Partai Demokrat
24. Wiwik Hendri Astuti
25. Sulik Lestyowati
26. Hery Subiantono
27. Indra Tjahyono
28. Sony Yudiarto
PKS
29. Imam Ghozali
30. Bambang Triyoso
31. Sugianto
32. Afdhal Fauza
33. Choirul Amri
PAN
34. Mohan Katelu
35. Syaiful Rusdi
36. Harun Prasojo
PPP
37. Asia Iriani
38. Syamsul Fajrih
39. Heri Pudji Utami
Partai Hanura
40. Ya'qud Ananda Gudban
Partai NasDem
41. Mohammad Fadli
[dtk]