GELORA.CO - Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston bersaksi dalam sidang terdakwa Gubernur Jambi Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 September 2018. Dalam persidangan, terungkap Buston mengaku mendapat tekanan dari banyak anggota DPRD.
Kepada majelis hakim, Buston mengklaim awalnya dia dan Gubernur Zumi Zola berkomitmen tak akan menerima suap dari pihak eksekutif terkait pembahasan APBD. Namun, tekanan dari banyak anggota DPRD itu diperoleh salah satunya dari Fraksi PDIP.
Menurut Cornelis, anggota DPRD dari Fraksi PDI-P yang mengancam akan melakukan aksi walk out saat pembahasan APBD 2017.
"Salah satu anggota Fraksi PDI-P menanyakan, ada uang ketok palunya tidak? Saya katakan, saya tak berani, terus terang. Dia bilang, 'Kalau ketua tidak berani, apalagi kami, kalau gitu tunda saja'," kata Cornelis.
Cornelis mengatakan, anggota DPRD tetap memaksa bahwa semua persetujuan pembahasan APBD maka pihak eksekutif harus memberikan uang atau istilahnya uang ketok palu kepada anggota DPRD.
Di sisi lain, Cornelis khawatir DPRD akan kena sanksi dari Kementerian Dalam Negeri, apabila tidak mengesahkan APBD sebelum 30 November 2017.
Kemudian, Cornelis melanjutkan jika DPRD telat melakukan pengesahan, maka gubernur dan anggota DPRD tidak akan menerima gaji selama enam bulan.
"Saya bilang jangan (ditunda), nanti kami kena sanksi, setelah itu bubar," lanjut Cornelis.
Setelah itu, sebelum pembahasan APBD, lanjut Cornelis, anggota Fraksi PDI-P, Zainal Arfan mengancam tidak datang dan akan walk out. Cornelis khawatir sikap Zainal akan ditiru oleh fraksi lainnya, sehingga rapat paripurna tidak dapat kuorum.
"Saya khawatir mereka dihasut dan tak kuorum, makanya saya minta Kusnidar cari tahu sekaligus cek apa ada uang ketok," kata Cornelis.
Setelah itu, Kusnidar menghubungi Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin. Uang ketok palu itu akhirnya diberikan kepada anggota DPRD.
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi, senilai total Rp16,5 miliar.
Menurut jaksa, suap itu diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA) TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Adapun uang yang diberikan itu diduga berasal dari para kontraktor atau rekanan di Dinas PUPR Jambi. Selain itu, Gubernur Zumi Zola juga didakwa menerima gratifikasi. [viva]