GELORA.CO - Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) enggan mengubah UU 30/2002 tentang Komisi Tindak Pemberantasan Korupsi. Namun demikian, KPK juga tidak tertarik dengan gambar besar strategi pemberantasan yang diamanatkan UU tersebut.
Begitu kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam akun Twitter @fahrihamzah sesaat lalu, Sabtu (1/9).
“Ini sudah 16 tahun. Masak sih ada pekerjaan yang nggak selesai? Terus terang saya sudah tahu jawabnya,” tutur Fahri.
Menurutnya, bangsa ini akan kesulitan menyelesaikan masalah korupsi jika tidak memiliki gambar besar penyelesaiannya.
Dia kemudian mengibaratkan seseorang yang masuk ke sebuah wilayah. Tanpa bantuan peta, maka orang tersebut akan nyasar.
“Tidak jelas mana pintu masuk dan keluar, akhirnya terjebak di dalam,” ujarnya.
Atas alasan itu, dia berkesimpulan bahwa KPK ini sudah nyasar. Bahkan bingung mau bagaimana, sementara selama ini KPK hanya bermain di wilayah opini dan akhirnya hanya itu yang dijaga.
“Hari-hari mencari sensasi baru tanpa harus menyelesaikan masalah,” sambungnya.
Fahri mengaku memiliki banyak daftar masalah yang tidak jelas nasibnya di KPK, tetapi KPK terus memproduksi masalah baru.
“Yang kita anggap penting oleh KPK dianggap nggak penting dan sebaliknya. Ini bom waktu. Akan ada titik jenuh yang dapat meledak suatu waktu,” tukasnya. [rmol]