GELORA.CO - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. Karen ditahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
"Ditahan di Rutan Pondok Bambu," ujar pengacara Karen, Susilo Ariwibowo, ketika dimintai konfirmasi, Senin (24/9/2018).
Susilo mengaku tengah menemani Karen dalam perjalanan menuju ke Rutan Pondok Bambu bersama jaksa penyidik. Dia ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Investasi Pertamina dengan melakukan akuisisi berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di blok Basker Manta Gummy Australia ini diduga menyimpang. Pengusulan investasi pada 2009 ini diduga tidak sesuai dengan pedoman investasi.
Pengambilan keputusan investasi ini tanpa ada studi kelayakan (feasibility study) dan persetujuan dewan komisaris. [dtk]