GELORA.CO - Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancassila, Prof Dr Moh Mahfud MD sempat disebut dendam oleh sekelompok oknum karena baru bersuara soal #2019GantiPresiden.
Tuduhan itu dikaitkan dengan batalnya Prof Mahfud menjadi calon Wakil Presiden (cawapres) pendamping Jokowi pada Pilpres 2019 mendatang.
Menanggapi pertanyaan ini, Mahfud menjelaskan bahwa dirinya menerima ribuan pertanyaan sejak Neno Warisman dikepung di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau beberapa waktu lalu.
"Sejak peristiwa Pekanbaru, ketika Neno Warisman diberitakan secara gencar, saya mendapatkan ribuan pertanyaan. Gimana Pak Mahfud kok diam saja?" kata Mahfud berkisah di TV One pada Rabu (5/9/18) malam.
Mahfud menegaskan, dirinya bukan pendukung #2019GantiPresiden. Namun menyadari, menghormati, dan mempersilakan para penggeraknya karena #2019GantiPresiden merupakan bentuk aspirasi publik yang dijamin undang-undang.
"Saya berada pada posisi tidak mendukung tagar #2019GantiPresiden, tapi itu yang melakukan tidak melakuan tindakan pelanggaran hukum. Silakan." lanjutnya.
Jika #2019GantiPresiden disebut sebagai pelanggaran hukum, Mahfud menyatakan bahwa hal itu merupakan bentuk ketidakadilan.
"Tidak adil dong (jika) itu (#2019GantiPresiden) merupakan pelanggaran hukum." tegasnya.
"Apa yang dilanggar dari mereka? Kan sama dengan #Jokowi2Periode. Kita dukung sebagai aspirasi. Tidak melanggar hukum." pungkas Mahfud.
Mahfud dinilai banyak pihak bersikap adil dan sesuai hukum saat menjelaskan duduk persoalan gerakan #2019GantiPresiden yang disebut Ngabalin sebagai tindakan makar. Mahfud menegaskan, #2019GantiPresiden bukan makar, tidak melanggar hukum. [tarbawia]