Diduga Bukan Orang Sembarangan, Cewek Penerobos Konvoi Jokowi Dilepas

Diduga Bukan Orang Sembarangan, Cewek Penerobos Konvoi Jokowi Dilepas

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Cewek penerobos konvoi Jokowi di Tol Cimanggis telah ditetapkan sebagai tersangka. Wanita berinisial TMN itu dijerat UU Lalu Lintas pasal 311 jo 310.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 3 juta. Namun wanita lajang berusia 27 tahun tersebut tidak ditahan.

Padahal cewek cantik dan seksi tersebut tak hanya menerobos konvoi Presiden Jokowi. Dia juga mengacungkan jari tengah dan menabrak anggota patroli pengawal (patwal) presiden hingga luka.

Bahkan, kabarnya pengemudi mobil Suzuki Ignis bernomor polisi B 2473 TOL itu disebut-sebut sempat meludah ke arah petugas.

Tidak ditahannya wanita tersebut menimbulkan spekulasi beragam di kalangan warganet. Sebagian menaruh curiga jika wanita tersebut bukan cewek sembarangan.

“Kalau dilihat wajahnya sih pasti bukan cewek sembarangan. Pasti orang kaya tuh. Liat aja tuh gayanya, nantang banget, pengawal presiden pun dilawan,” ucap salah satu warganet, Arfan Hidayat (35).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan bahwa wanita penerobos
konvoi Presiden Hokowi itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.

“Kita pulangkan. Yang bersangkutan kita kenakan UU Lalu Lintas pasal 311 jo 310 karena dia mengendarai dengan kelalaiannya menyebabkan orang luka,” kata Argo Yuwono di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Menurut Argo, saat diinterogasi, pelaku beralasan menerobos konvoi Presiden Jokowi agar cepat menuju kantor dan tidak macet. Kata Argo, mereka berdalih terburu-buru hingga terpaksa menerobos konvoi rombongan Presiden.

Pihak kepolisian pun melakukan cek urine kepada pelaku penerobos. Apakah positif mengonsumsi obat-obatan atau tidak, pihak kepolisian masih menunggu hasil cek urine tersebut.

“Pengendara bersangkutan dites urine, hasilnya kita masih menunggu,” pungkas Argo. [psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita