GELORA.CO - Seorang siswi, sebut saja Bunga, yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan (SMK), melaporkan pacarnya, Febry, 21 tahun, ke polisi karena merasa tidak diperhatikan lagi.
Langkah tersebut diambil, setelah keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali saat rumah Febry sepi.
Petugas yang menerima laporan langsung bergerak. Mereka berhasil menangkap Febry di Jalan Sepakat, Kelurahan Bukuan, Palaran, Kalimantan Timur, Kamis (30/8/2018).
“Saya merasa dia menjauh,” ujar Bunga di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (1/9/2018).
Bunga mengatakan, hubungan layaknya pasangan suami istri itu terjadi tiga kali saat rumah sepi. “Saya juga tiba-tiba ngerasa jadi enggak baik buat saya,” sambung Bunga.
Menurut Bunga, dirinya dijanjikan dinikahi oleh Febry. Namun, Febry ternyata malah menghindar setelah peristiwa itu terjadi.
Di sisi lain, Febry membantah tuduhan bahwa dirinya menghindar dari tanggung jawab. “Saya ini siap tanggung jawab,” ujar Febry.
Febry menambahkan, hubungan terlarang itu terjadi atas dasar suka sama suka. “Seingat saya tiga kali dan semua terjadi di rumah saya,” imbuh Febry.
Di sisi lain, Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Bunga Tri Yulitasari menjelaskan, hubungan Bunga dan Febry sudah melanggar hukum serta norma agama.
“Bukan mau menyalahkan orang tua, tetapi bagaimana seharusnya mengawasi perkembangan anak,” kata Tri. [psid]