GELORA.CO - Memperdagangkan sebanyak 16 Perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) di Tiongkok (China), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut ini aksi biadab.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, persoalan perdanganan manusia merupakan tindakan melawan hukum, baik di Indonesia maupun hukum internasional.
“Ini perbuatan biadab memperdagangankan manusia, tidak hanya hukum di Indonesia tapi juga hukum di Internasional pun mengatur hukuman yang mengatur hukuman yang berar bagi pelaku-pelakunya,” tegas Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Ia menduga 15 WNI tersebut akan dijual untuk kawin kontrak dan disekap hingga saat ini oleh oknum pelaku perdagangan orang. Bamsoet pun mengecam adanya tindakan tersebut.
“Ini tindakan biadab yang dilakukan orang-orang yang berprikemanusiaan, maka itu kita jangan diam, ujarnya.
Tak hanya itu, Bamsoet pun meyakini bilamana Komisi I akan bertindak dengan memanggil Kedubes China di Indonesia guna memberikan penjelasan terkait adanya penjualan WNI ini.
“Ya pasti Komisi I itu pasti akan memanggil Duta Besar China untuk memberikan penjelasan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Bamsoet meninta agar jaringan penjualan manusia ini agar dapat dibongkar, sehingga kemudian diberikan hukuman yang berat kepada pelaku. Apalagi menjual 16 WNI itu Rp400 juta.
“Komisi I dan komisi terkait sudah mendorong Menaker, Menteri Pemberdayaan Perempuan plus Menteri Luar Negeri untuk menginvestigasi maupun dari pihak berwajib atau kepolisian untuk menemukan jaringan mereka di Indonesia,” tegasnya. [swr]