GELORA.CO - Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi pernyataan Kepala Jalan Tol (BPJT)'>Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna yang menyarankan pengguna kendaraan lewat jalan biasa jika merasa tarif tol mahal.
Tanggapan tersebut disampaikan Ferdinand melalui Twitter miliknya, @LawanPolitikJW, Kamis (27/9/2018).
Ferdinand menuturkan bahwa hal itu merupakan bentuk kebodohan pemerintah lantaran membanggakan jalan tol, namun, saat diprotes soal tarif tol yang mahal, pemerintah meminta masyarakat menggunakan jalan biasa.
"Rakyat silahkan lewat jalan biasa jika tak mampu/tak mau/mahal bayar tol.
Inilah kualitas penerintah yg banggain jln tol, tp rakyat protes tarif tol, dia suruh lewat jalan biasa. Government Stupidity," tulis akun @LawanPolitikJW.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (26/9/2018), Herry Trisaputra Zuna menyarankan pengguna kendaraan yang merasa keberatan dengan tarif baru Tol Jakarta Outer Ring Road ( JORR), menggunakan jalan utama.
Menurut Herry, jalan tol merupakan jalan nasional yang bersifat alternatif yang diperuntukkan bagi kendaraan primer, seperti masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh dan angkutan logistik.
"Nah silakan bagi yang merasa kenaikan ini terlalu mahal, gunakan jalan non tol. Dan tentu yang jarak-jarak pendek ya. Dengan alternatifnya baik, rasanya lebih baik tidak pakai tol," kata Herry dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Namun paling tidak, kebijakan baru yang dibuat harus memberikan prioritas kepada pihak yang harus diprioritaskan.
"Dalam hal ini sebagai jalan nasional kita prioritaskan kepada angkutan logistik," kata dia.
Diberitahukan sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebutkan pemerintah akan menerapkan sistem integrasi transaksi tol pada ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR).
Penerapan sistem transaksi baru di Tol JORR akan berlakukan mulai 29 September 2018.
Dilansir TribunWow.com dari situs resmi Sekab.go.id, Senin (17/9/2018), di sistem yang biasanya berlaku, pengguna tol harus melakukan 2 hingga 3 kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76 kilometer (km) yang terdiri dari 4 ruas tol yang dikelola oleh badan usaha jalan tol (BUJT) berbeda.
Sedangkan dalam sistem integrasi ini, pengguna tol hanya perlu melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment).
Masyarakat pengguna kendaraan pribadi atau Golongan I yang melakukan perjalanan jarak pendek di bawah 17,5 kilometer, akan mengalami kenaikan tarif dari Rp 9.500 menjadi Rp 15.000.
Sementara, bagi mereka yang melakukan perjalanan jauh akan mengalami penurunan tarif.
Penurunan tarif signifikan akan dirasakan kendaraan logistik yang masuk ke dalam Golongan V.[tribun]