GELORA.CO - Anak pemulung berusia 14 tahun yang masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar diperkosa hingga hamil 7 bulan di Pekanbaru. Akibatnya, korban berhenti sekolah. Masa depan anak tersebut dirusak oleh dua staf Universitas Islam Riau itu.
"Kemarin dia kelas VI SD, tapi karena sudah hamil 7 bulan, berhenti sekolah dan tidak dapat melanjutkan pendidikannya," ujar Nur, ibu kandung korban, Sabtu (1/9).
Nur merasa sangat sedih, hatinya tergores luka yang sangat mendalam. Anak perempuannya itu kini hanya bisa termenung di rumah, dan tidak tahu siapa bapak dari jabang bayi tersebut. Sebab, pelaku pemerkosaan ada 2 orang yakni SU (60) dan RP (50).
"Anak saya bilang, dua orang pelakunya, staf di kampus UIR. Salah satunya tetangga saya, yaitu pelaku SU," kata Nur.
Nur sangat kecewa sebab pelaku SU yang merupakan tetangga sekaligus masih memiliki hubungan keluarga dengannya malah berbuat nista. Selama ini, Nur percaya saja ketika SU mengajak sang anak ke kampus UIR dengan alasan ada acara kampus dan diminta bantuan untuk mencuci piring.
Namun, bukannya dibawa ke kampus, pelaku justru membawa korban ke hotel. Di hotel itulah korban diperkosa. Kejadian itu sudah beberapa bulan yang lalu, namun korban tak berani bercerita karena kerap diancam pelaku.
"Hamil saat kelas lima mau naik ke kelas enam SD. Saat itu, anak saya mulai sakit-sakitan. Saya tidak tahu anak saya hamil, tapi lama kelamaan perutnya semakin besar," ujar Nur sambil menghapus air matanya.
Kasus tersebut sudah dilaporkan ibu korban bersama Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2AR), Rosmaini. Nur langsung menceritakan apa yang dialami anaknya.
"Ibu korban sudah membuat laporan ke kita. Dan saat ini, kasusnya tengah diselidiki," ujar Wakil Kepala Polresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata kepada merdeka.com, Jumat (31/8).
Awalnya korban tidak mau bercerita kisah sedih yang dialaminya selama ini. Namun, setelah dibujuk Rosmaini, akhirnya korban mau menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya selama ini. Sambil menangis, korban mengaku digilir kedua pelaku secara bergantian.
"Jadi korban mengaku sering diajak oleh kedua pelaku. Para pelaku ini merupakan staf di sebuah kampus swasta," kata Rosmaini kepada merdeka.com.
Setelah mendengar pengakuan korban, akhirnya LBP2AR melaporkan kedua staf kampus itu ke Polresta Pekanbaru. Laporan pertama diterima polisi pada 13 Juli 2018. Pelaku yang dilaporkan adalah inisial US.
Kemudian, laporan kedua dilayangkan pada 7 Agustus 2018 dengan dugaan pelaku inisial RP. Kedua terduga pelaku ini bekerja pada satu kantor di kampus swasta yang dikenal dengan Fakultas Hukum paling top di Riau tersebut.
"Korban sudah divisum di Rumah Sakit Bhayangkara. Sudah 2 kali visum," kata Rosmaini.
Rosmaini menyebutkan, korban mengaku bergantian melayani kedua pelaku dengan terpaksa. Sebab, korban selalu diancam jika tak menuruti kehendak para pelaku.
"Pelaku US itu anak buahnya RP, mereka satu kantor. Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah merespons kasus ini. Orangtua korban ini orang susah, mereka cuma pemulung," kata Rosmaini. [mdk]