GELORA.CO - Rangkaian agenda pesta demokrasi 2019 sudah berjalan beberapa kegiatan. Salah satunya adalah pengundian nomor urut Capres dan Cawapres. Dimana Nomor 1 urut satu adalah paslon Jokowi – Makruf Amin dan Nomor 2 adalah paslon Prabowo – Sandi. Serta ditetapkan bahwa dari tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019 adalah sebagai masa kampanye.
Panjimas telah meminta tanggapan Dewan Pakar ICMI Pusat, Anton Tabah Digdoyo melalu pesan singkat pada hari Sabtu (22/9).i
“Dari awal merdeka bangsa Indonesia telah sepakat sebagai bangsa yang melaksanakan demokrasi. Pancasila dalam tataran praktis negara hukum (The Rule of Law). Meskipun dalam dinamika perjalanan bangsa, relasi politik dan hukum sering mengalami fluktuatif. Dari alur ini pakar hukum sering membagi negara hukum jadi dua yaitu formal dan substansial,” ujar Anton Tabah.
Yang formal sering disebut “Thinnest rule of law” yakni pemerintahan yang jalankan hukum, tapi jadikan hukum sebagai tameng untuk amankan kekuasaan. Dalam konteks ini, rezim memaknai bisa serba boleh, yang penting buat aturan. Aturan tersebut dijadikan alat melegitimasi kekuasaan. Ini yang menurut Anton adalah kita merasakan selama 4th terakhir dan ini sangat berbahaya, karena konsep negara hukum dibelokkan kemana mana sehingga negara hukum menjadi negara kekuasaan.
“Beberapa contoh nyata Presiden dengan intruksi lisan mengatakan bahwa aksi 2019GantiPresiden terlarang. Melarang baca buku Jokowi Undercover Kalau negara hukum semua itu harus diuji di pengadilan. Adalagi yang jelas jelas melanggar UU yaitu melarang swiping logo PKI bahkan jalin kerjasama dg PKC (Partai Komunis Cina) yang dilarang pasal 107 a sampai f KUHP Yo UU Nomor 27 / 1999 ancaman pidananya cukup berat yakni 15 th,” katanya.
Perppu Ormas No 2/2017 juga jelas aspek kekuasaan, karena menghilangkn due process of law, dalam nilai ormas itu baik, buruk salah benar. Jelas perpu tersebut langgar UU karena UU Ormas No 17 Tahun 2013 memerintahkan harus dilakukan step by step. Kalau suatu ormas dinilai lakukan pelanggarn harus dilakukan langkah langkah dari peringatan, pembekuan, sampai diputuskan di pengadilan dimana ormas itu diberi hak untuk membela diri.
Terjebak vandalisme hukum, artinya hantam dulu kalau tidak terima silahkan gugat di pengadilan Dalam situasi ini, terjadilah Bifurkasi of Law. Pembelokan hukum yang merusak negara hukum NKRI yang sudah dibangun oleh presiden presiden terdahulu dengan susah payah jadi berantakan.
“Contoh paling nyata adalah bekerjasama dengan ormas partai atau lembaga apapun yang berfahamkan ajaran Komunisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dilarang dan dipidana selama 15 th penjara (KUHP pasal 107e) tapi rezim ini dan beberapa parpol pendukungnya terang terangan jalin kerjasama dengan PKC (Partai Komunis Cina). Bahkan rezim ini getol ingin melarang pemutaran film G30S/PKI akan hilangkan adegan-adengan yang berupa kekejaman kekejaman dalam film tersebut,” tandasnya.
Serta tidak ada perintah lagi mengibarkan bendera setengah setiap tanggal 30 September, bilang faham komunisme bukan ancaman Pancasila dan sebagainya. Bifurkasi tak hanya ubah NKRI menjadi negara kekuasaan tetapi juga menjadi negara otoriter.
“Tentu saja ini adalah kemunduran bangsa Indonesia yang sangat menyedihkan, karena itu jangan pilih capres yang akan ubah NKRI jadi negara kekuasaan dan ubah NKRI jadi pro komunis. Serta jangan pula pilih pemimpin yang pembohong,” pungkas Anton. [pjm]