GELORA.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin reklamasi Teluk Jakarta dan menyebut peruntukan pulau yang sudah jadi untuk kepentingan masyarakat. PDIP meminta Anies menerbitkan perda terkait peruntukan pulau reklamasi.
"Gubernur wakil pemerintah pusat di daerah kan? sementara kalau ditengok ke belakang, pemerintah pusat sudah menerbitkan sertifikat HPL atas nama Pemprov DKI Jakarta. Kalau wakil pemerintah pusat harusnya sinergi. Cara mengaturnya bagaimana? melalui Perda. Sedangkan sampai sekarang perdanya belum diselesaikan," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono saat dihubungi, Rabu (26/9/2018) malam.
PDIP menjelaskan, Perda terkait reklamasi sampai saat ini masih belum selesai. Selain itu, PDIP meminta Anies menyampaikan peruntukan pulau reklamasi secara jelas.
"Kalau memang diperuntukkan lain, harusnya disampaikan karena persoalan reklamasi yang melakukan pihak swasta. Namanya swasta perlu ada kepastian. Orang yang sudah investasi perlu kepastian supaya orang tidak lari dari investasi yang ia keluarkan," terang Gembong.
Secara umum, PDIP berpendapat kebijakan Anies tidak sejalan dengan pemerintah pusat. Tugas dari Pemprov, kata PDIP, mengatur daratan yang sudah direklamasi.
"Itu tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat karena pemerintah daerah menjaga harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah. harus terjaga harmonisasi. Maka ada TGUPP yang membidangi harmonisasi kebijakan," ucap Gembong.
Sebelumnya, Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi Teluk Jakarta dan dicabutnya izin tersebut sudah melewati verifikasi secara detail di Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara Jakarta.
"Alhamdulillah kami bersyukur bahwa salah satu project besar untuk menyelamatkan pantai utara Jakarta dan Teluk Jakarta insyaallah kita bisa tuntaskan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9).
[dtk]